Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Berisiko, Jamdatun Ungkap Risiko NCB

JurnalLugas.Com – Perdebatan mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (NCB) menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Narendra Jatna, mengingatkan bahwa pengalaman sejumlah negara menunjukkan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan apabila tidak dirancang dengan pengamanan hukum yang memadai.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Narendra menyampaikan bahwa praktik NCB di berbagai negara dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia sebelum menentukan model perampasan aset yang akan diatur dalam undang-undang.

“Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai,” ujarnya.

Narendra mencontohkan Inggris yang pernah menggunakan konsep NCB sejak abad pertengahan, antara lain untuk menangani perkara pengkhianatan terhadap raja. Namun, mekanisme tersebut kemudian ditinggalkan karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menyebut perubahan itu ditandai dengan Forfeiture Act 1870. Menurut Narendra, pengalaman Inggris memperlihatkan risiko ketika perampasan aset tidak disertai batasan dan proses hukum yang kuat.

Pengalaman serupa juga pernah terjadi di Amerika Serikat. Narendra menjelaskan, NCB digunakan dalam penanganan aset yang berkaitan dengan jaringan narkotika Pablo Escobar pada era 1990-an.

Langkah tersebut dilakukan karena keluarga dan orang-orang yang memiliki hubungan dengannya masih menikmati hasil kejahatan narkotika, meskipun Escobar telah dijatuhi hukuman pidana.

Namun, pelaksanaan mekanisme itu disebut sempat disalahgunakan oleh penyidik untuk melakukan pemerasan. Kondisi tersebut kemudian mendorong perubahan dalam penerapannya.

Narendra menjelaskan, mekanisme NCB di Amerika Serikat kemudian mensyaratkan penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa sebelum meminta pengadilan menilai terpenuhinya standar prima facie.

Sementara itu, Belanda mengambil pendekatan berbeda dengan tidak menerapkan perampasan aset melalui jalur NCB. Negara tersebut, menurut Narendra, menempatkan perampasan aset dalam mekanisme pidana.

Untuk mendukung pendekatan itu, Belanda mengembangkan penyidikan finansial yang dilakukan jaksa bersama timnya. Proses tersebut berjalan beriringan dengan penyidikan konvensional sehingga penelusuran aset dapat dilakukan tanpa memisahkannya dari penanganan perkara pidana.

“Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional,” kata Narendra.

Dari berbagai pengalaman tersebut, Narendra menekankan pentingnya putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. Keberadaan proses peradilan dinilai memiliki peran untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam perampasan aset.

Perbandingan praktik di Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda itu menjadi salah satu bahan yang disampaikan Kejaksaan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Indonesia perlu mempertimbangkan desain aturan yang tidak hanya memungkinkan pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak warga dan mencegah tindakan sewenang-wenang.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Apa Kabar RUU Perampasan Aset Ini Bocoran Sufmi Dasco

Pos terkait