Kasus Listyo Sigit Disorot Dunia, 20 Ribu Tentara Dikerahkan ke Jakarta, Ada Apa?

JurnalLugas.Com – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian media internasional.

Sorotan tidak hanya tertuju pada penahanan tiga jenderal senior Polri, tetapi juga pemecatan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan hingga mobilisasi puluhan ribu personel militer ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

Sejumlah media asing mengangkat perkembangan kasus tersebut dengan sudut pandang berbeda.

Ada yang menyoroti dampaknya terhadap hubungan politik di lingkaran kekuasaan, sementara lainnya mempertanyakan konteks pengerahan pasukan dalam jumlah besar setelah penahanan para tersangka.

Pemecatan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menjadi salah satu perkembangan yang mendapat perhatian. Keputusan tersebut diambil tidak lama setelah ia ditahan pada Selasa (3/11/2026).

Juru bicara kepresidenan Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tidak sekadar menyangkut pelanggaran komunikasi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan keamanan negara.

“Itu juga mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan negara dan keselamatan … kepala negara,” kata Prasetyo.

Pemberitaan internasional juga mengaitkan skandal ini dengan dinamika hubungan antara Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, kaitan antara perkara penyadapan dan ketegangan politik tersebut masih harus dibedakan dari fakta hukum yang sedang diselidiki.

Pengerahan Puluhan Ribu Personel Jadi Perhatian

Selain pemecatan Listyo, pengerahan pasukan militer ke Jakarta menjadi bagian yang paling banyak disorot.

Informasi mengenai mobilisasi personel dalam jumlah besar muncul berdekatan dengan penahanan tiga jenderal senior Polri.

Pihak militer Indonesia membenarkan adanya pengerahan pasukan, tetapi tidak secara resmi menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan respons terhadap skandal penyadapan.

Juru bicara angkatan bersenjata Mayor Jenderal Muhammad Nas menyebut mobilisasi pasukan sebagai bagian dari kesiapan militer.

“Pengerahan pasukan adalah kejadian normal,” ujarnya.

Menurut Nas, militer harus selalu siap menjaga keamanan dan keutuhan wilayah Indonesia. Penjelasan tersebut menjadi penting karena hingga kini belum ada konfirmasi resmi bahwa pengerahan pasukan berkaitan langsung dengan perkara yang menyeret Listyo.

Hampir 21 Ribu Personel Disebut Tiba di Jakarta

Besarnya jumlah pasukan yang dimobilisasi juga menjadi perhatian media Jepang. Asisten Operasi Angkatan Laut Wakil Laksamana Yayan Sofiyan mengungkapkan bahwa 20.980 personel telah tiba dan bersiaga di Jakarta sejak tahap awal pengerahan pada Senin.

Selain jumlah tersebut, masih ada tambahan personel yang disiapkan untuk kemungkinan penugasan berikutnya.

“Tambahan 13.140 personel telah disiagakan,” ungkap Yayan.

Pasukan yang dikerahkan disebut mencakup unsur marinir dan angkatan laut dari sejumlah wilayah, termasuk Pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Besarnya mobilisasi tersebut memperlihatkan skala kesiapan personel militer yang disampaikan pemerintah.

Meski demikian, alasan operasional pengerahan tetap perlu merujuk pada penjelasan resmi institusi terkait.

Kriminolog Duga Penyadapan untuk Kepentingan Pihak Lain

Di tengah perkembangan penyidikan, kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala memberikan pandangan mengenai kemungkinan motif di balik dugaan penyadapan.

Ia menilai terdapat indikasi bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan negara maupun institusi kepolisian, melainkan demi kepentingan pihak tertentu.

“Ada dugaan kuat bahwa penyadapan itu dilakukan bukan untuk kepentingan negara atau Polri,” kata Adrianus.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan kriminolog dan belum menjadi kesimpulan penyidik mengenai motif para tersangka.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun

Perkara ini juga menjadi perhatian karena ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada para tersangka.

Berdasarkan informasi dalam pemberitaan tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas dugaan sejumlah tindak pidana terkait komunikasi elektronik.

Dugaan perbuatannya mencakup intersepsi ilegal, perekaman, pengalihan, perubahan, gangguan, hingga pemantauan komunikasi elektronik yang bersifat nonpublik.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian bukan hanya karena melibatkan mantan pejabat tinggi Polri, tetapi juga karena menyentuh isu keamanan presiden, hubungan antarlembaga, serta pengerahan kekuatan militer dalam jumlah besar.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Rusdiansyah Ungkap Alasan Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi

Pos terkait