JurnalLugas.Com – Istilah makar kembali menjadi perhatian publik setelah kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.
Dalam perkembangan perkara tersebut, muncul pembahasan mengenai kemungkinan dugaan makar setelah penyidik mendalami motif dan tujuan penyadapan. Namun, indikasi tersebut belum menjadi kesimpulan hukum final.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami apakah tindakan yang disangkakan memiliki tujuan melumpuhkan kekuasaan pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan,” kata Yusril, Rabu (4/11/2026).
Perdebatan mengenai dugaan makar bukan hal baru dalam perjalanan politik Indonesia. Sejumlah tokoh militer, politikus, hingga aktivis pernah berhadapan dengan tuduhan serupa, meskipun hasil proses hukum masing-masing berbeda.
Berikut beberapa nama yang pernah terseret tuduhan makar.
1. Kivlan Zen
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen pernah disebut dalam dugaan makar yang mencuat menjelang aksi 2 Desember 2016 di Jakarta.
Saat itu, polisi menangkap sejumlah tokoh yang diduga terlibat pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Selain Kivlan, nama Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, dan beberapa tokoh lainnya turut disebut.
Dugaan tersebut berkaitan dengan rencana meminta MPR menggelar sidang istimewa dan menarik mandat pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Para tokoh yang dituduh membantah memiliki niat menggulingkan pemerintah. Mereka menyatakan aktivitas yang dilakukan merupakan bagian dari penyampaian aspirasi politik.
Nama Kivlan kembali muncul dalam perkara dugaan makar setelah kerusuhan pasca-Pilpres 2019. Ia juga menghadapi perkara kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Dalam perkara senjata api tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari kepada Kivlan pada September 2021. Putusan itu berkaitan dengan perkara senjata api, bukan vonis atas tuduhan makar.
2. Eggi Sudjana
Pengacara sekaligus politikus Eggi Sudjana juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar pada 2019.
Kasus tersebut mencuat setelah Eggi menyampaikan pernyataan mengenai gerakan people power menyusul hasil hitung cepat Pemilihan Presiden 2019.
Polisi saat itu mendasarkan penetapan tersangka pada keterangan saksi, ahli, rekaman video, serta pemberitaan terkait pernyataannya.
Eggi membantah memiliki niat menggulingkan pemerintahan. Ia bersama kuasa hukumnya menilai pernyataan tersebut merupakan ekspresi politik dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan.
Eggi sempat ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan pada Juni 2019. Perkara dugaan makar yang menjeratnya kemudian dihentikan kepolisian dan tidak berlanjut hingga persidangan.
3. Sultan Hamid II
Jauh sebelum perkara-perkara politik pada era reformasi, Sultan Hamid II pernah menjalani proses pengadilan terkait gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dipimpin Raymond Westerling.
Ia dituduh terlibat dalam rencana pemberontakan terhadap pemerintah Republik Indonesia Serikat. Perkaranya disidangkan di Mahkamah Agung pada 1953.
Dalam perkara tersebut, Sultan Hamid II dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan bebas pada 1958.
Namun, pada Maret 1962, ia kembali ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Militer Madiun. Kali ini, ia dituduh melakukan makar serta membentuk organisasi ilegal bernama Vrijwillige Ondergrondsche Corps (VOC).
Kasus Sultan Hamid II memiliki proses hukum berbeda dibandingkan sejumlah tokoh yang hanya pernah ditetapkan sebagai tersangka atau dituduh makar.
4. Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Polri
Kasus terbaru yang memunculkan kembali pembahasan dugaan makar adalah perkara penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil sadapan dari sistem tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan,” jelas Asep.
Perkembangan penyidikan kemudian memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan unsur makar. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan Presiden.
Meski demikian, dugaan makar terhadap Listyo dan dua perwira tinggi Polri belum dapat diperlakukan sebagai perkara yang telah terbukti. Penyidik masih harus mengungkap tujuan, motif, serta keterlibatan masing-masing pihak melalui proses hukum.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa tuduhan makar pernah muncul dalam berbagai situasi politik dan keamanan di Indonesia.
Namun, status sebagai orang yang dituduh, dilaporkan, atau ditetapkan sebagai tersangka harus dibedakan dari putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






