Jalan Desa Ditutup, Pemdes Lubuk Cuik Malah Undang Musyawarah soal Pemagaran Lahan

JurnalLugas.Com – Penanganan persoalan penutupan akses jalan di Dusun 7 Simpang Nangka, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian warga.

Pasalnya, setelah akses jalan tersebut ditutup lebih dari dua bulan, penyelesaian yang diharapkan masyarakat belum terlihat secara jelas.

Bacaan Lainnya

Sorotan terhadap kinerja Pemerintah Desa Lubuk Cuik semakin menguat setelah beredarnya surat undangan musyawarah Nomor 005/417/LC-XI/2026 tertanggal 2 November 2026.

Surat yang ditandatangani Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Cuik, Mhd. Yasin Daulay, itu mengundang warga menghadiri pertemuan pada Jumat, 6 November 2026, pukul 10.00 WIB di Aula Balai Desa Lubuk Cuik.

Baca Juga  Tak Terima Dilewati Warga, Diduga Oknum Polisi Tutup Jalan Desa Lubuk Cuik

Namun, agenda yang tertulis dalam undangan tersebut adalah “Musyawarah Masalah Pemagaran lahan”, bukan secara spesifik musyawarah penyelesaian penutupan jalan yang selama ini dipersoalkan warga.

Perbedaan penyebutan agenda tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa memahami dan menempatkan persoalan akses jalan sebagai masalah yang perlu segera diselesaikan.

Kinerja Pemerintah Desa Jadi Sorotan

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar urusan pemagaran atau batas kepemilikan tanah. Ada persoalan akses yang selama ini digunakan warga untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Jalan tersebut menurut keterangan warga telah digunakan selama puluhan tahun dan telah ada pembangunan bersumber dana negara.

Penutupannya membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana status akses tersebut dan apa dasar yang digunakan untuk menutupnya.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah desa dituntut menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi secara terbuka. Bukan hanya mengundang warga untuk bermusyawarah, tetapi juga memastikan pokok persoalan.

Baca Juga  Dana Desa Lubuk Cuik Dipertanyakan Insentif Keagamaan Minim & Diduga Sarat Nepotisme

Kinerja pemerintah desa semestinya dapat diukur dari kemampuannya mengidentifikasi persoalan, serta mengupayakan penyelesaian yang tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Jika musyawarah hanya membahas pemagaran lahan tanpa memberikan kejelasan mengenai status dan akses jalan, persoalan utama warga dikhawatirkan belum tersentuh. Kepercayaan masyarakat harus dijunjung pemerintah dan jangan di siakan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait