JurnalLugas.Com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan telah menjalankan perannya dalam proses hukum terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pihak kampus juga menegaskan tetap menghormati jalannya persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyampaikan bahwa kampus telah memberikan bukti yang diperlukan dalam proses hukum tersebut. Namun, UGM belum memiliki informasi baru untuk disampaikan kepada publik.
“UGM menghormati proses hukum yang berjalan dan telah memberikan bukti yang diperlukan,” kata Made Andi, Jumat (6/11/2026).
Ia juga menyatakan belum ada perkembangan tambahan yang perlu dijelaskan oleh pihak universitas.
“Belum ada informasi tambahan yang perlu disampaikan saat ini,” ujarnya.
Pernyataan UGM tersebut disampaikan sehari setelah Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam sidang itu, Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikan mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi juga menjelaskan riwayat akademiknya, termasuk ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dengan hasil dinyatakan lulus bernilai A. Ia kemudian mengikuti wisuda pada 19 November 1985 di Yogyakarta.
Kemunculan Jokowi dengan membawa dokumen pendidikan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.
Sementara itu, UGM menyatakan telah memberikan bukti yang diperlukan dan tetap menyerahkan penyelesaian perkara melalui proses hukum yang berlangsung.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






