Sidang Perdana Dokter Tifa, Pilih Lawan Dakwaan dan Tolak Restorative Justice

JurnalLugas.Com – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Agenda persidangan difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Dalam jalannya sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap awal terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hakim Ketua Christina Endarwati juga menanyakan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice mengingat sebagian dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dokter Tifa memilih menyampaikan jawabannya secara langsung setelah berdiskusi singkat dengan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga  Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Sidang, Kubu Roy Suryo Tak Percaya

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice.

Sebaliknya, ia memilih menghadapi perkara melalui proses persidangan dan menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Saya tidak mengambil restorative justice dan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan,” ujar Dokter Tifa di ruang sidang.

Pernyataan tersebut sempat memicu reaksi dari sejumlah pengunjung sidang. Suasana ruang persidangan menjadi lebih ramai sebelum akhirnya Hakim Ketua mengetuk palu dan mengingatkan seluruh pengunjung agar tetap menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim kemudian melanjutkan agenda sidang sesuai dengan tahapan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Perkara yang dihadapi Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sehubungan dengan pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca Juga  Roy Suryo Diperiksa 2 Jam di Polda Metro Kasus Ijazah Jokowi "Alhamdulillah Lancar"

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seluruh materi dakwaan masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan, sementara terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan serta menghadirkan saksi maupun alat bukti.

Tahapan persidangan selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara, termasuk penyampaian eksepsi apabila diajukan pihak terdakwa, tanggapan jaksa, hingga pemeriksaan saksi-saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Baca berita dan informasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait