JurnalLugas.Com — Nama Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia ikut menjadi sorotan setelah muncul spekulasi mengenai keterlibatan seorang ketua umum partai politik dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil dengan tegas membantah tuduhan yang mengarah kepadanya. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan meminta kepolisian mengusut pihak-pihak yang menyebarkannya.
Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar itu memberikan tenggat 3×24 jam kepada pihak yang mencatut namanya untuk menyampaikan klarifikasi. Jika tidak dipenuhi, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Bahlil menyampaikan bantahannya saat berada di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026), seusai melantik pengurus dan membuka rapat kerja DPD Partai Golkar.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya turut menjadi korban penyadapan.
“Berkaitan dengan hal itu, saya juga disadap,” ujar Bahlil.
Bantah Isu yang Beredar di WhatsApp
Spekulasi yang menyeret nama Bahlil berawal dari narasi mengenai keberadaan seorang ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra beberapa jam sebelum penangkapan tersangka kasus dugaan penyadapan oleh Bareskrim Polri.
Karena Bahlil memimpin partai politik yang berada di lingkaran pemerintahan, namanya kemudian dikaitkan dengan isu tersebut.
Bahlil mengaku mengetahui tuduhan itu setelah membaca percakapan di sejumlah grup WhatsApp. Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar.
“Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
Bahlil juga mengaku tidak mengetahui siapa sosok ketua umum partai politik yang sebenarnya dimaksud dalam narasi tersebut.
Beri Waktu 3×24 Jam, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Tidak hanya membantah, Bahlil meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menggulirkan isu tersebut. Ia menilai penyebaran tuduhan tanpa dasar perlu ditangani agar tidak berkembang menjadi fitnah.
Ia secara khusus meminta pihak-pihak yang mencatut namanya segera memberikan penjelasan kepada publik.
“Saya akan memberikan somasi 3×24 jam terhitung sejak hari ini,” kata Bahlil.
Bahlil menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi dalam tenggat tersebut, dirinya akan melanjutkan persoalan melalui proses hukum.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar menjaga etika dalam menyampaikan informasi, terutama di tengah situasi politik nasional yang sensitif.
“Kita ini negara demokrasi, tetapi juga demokrasi yang bermartabat,” ujarnya.
Bahlil berharap kepolisian dapat memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh sehingga jelas siapa pihak yang menyebarkan tuduhan dan apa dasar informasi yang beredar.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






