Golkar Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan setelah muncul desakan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran.

Bacaan Lainnya

Menurut Arse, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi. Karena itu, putusan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus dibedakan dari mekanisme pemakzulan yang memiliki dasar konstitusional tersendiri.

“MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu, pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan,” kata Arse, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Pemakzulan Punya Syarat Konstitusional

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan yang dapat digunakan untuk memberhentikan presiden maupun wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Ketentuan tersebut mencakup pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta kondisi ketika presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Dengan demikian, menurut Arse, putusan MK mengenai permohonan diskualifikasi Gibran tidak otomatis memenuhi dasar konstitusional untuk memulai pemakzulan.

Perbedaan antara tidak dikabulkannya permohonan diskualifikasi dan terbuktinya alasan pemakzulan menjadi hal penting dalam membaca persoalan ini.

Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan politik, tetapi harus mengikuti ketentuan konstitusi.

Golkar Dorong Perubahan Syarat Pendidikan

Alih-alih menjadikan putusan MK sebagai dasar pemakzulan, Arse justru mendorong pembaruan aturan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Ia menilai ketentuan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas yang selama ini digunakan perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan, termasuk pendidikan di luar negeri.

Menurut Arse, aturan tersebut sudah digunakan selama lebih dari dua dekade sehingga perlu ditinjau kembali agar mampu mengakomodasi perkembangan pendidikan yang semakin beragam.

“Persyaratan pendidikan minimal SLTA sudah berlaku lebih dari 20 tahun. Aturan ini perlu diperbarui agar lebih adaptif,” ujarnya.

Usulan tersebut mengarahkan perdebatan pada pembenahan regulasi pemilu, terutama mengenai pengakuan pendidikan luar negeri dan mekanisme pembuktian kesetaraan ijazah.

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Dalam perkara itu, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang salah satunya meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden RI.

Permohonan tersebut diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Meski demikian, fakta persidangan yang disebut dalam perkara tersebut menunjukkan MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai tanda kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK kemudian menyerahkan persoalan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Temuan itu menjadi bagian yang perlu dicermati dalam polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Namun, menurut Arse, persoalan tersebut tidak bisa langsung disamakan dengan terpenuhinya alasan pemakzulan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Perdebatan kini tidak hanya menyangkut posisi Gibran, tetapi juga kebutuhan memperjelas aturan pendidikan calon pejabat publik agar tidak menimbulkan polemik serupa pada pemilihan berikutnya.

Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Serangan di Media Sosial Tak Ganggu Bahlil, Idrus Marham, Ini Paradoks Demokrasi

Pos terkait