Pemerintah Cairkan Dana Kompensasi BBM Subsidi Rp43,52 Triliun kepada Pertamina di 2023 Nicke Widyawati Apresiasi

JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mencairkan dana kompensasi sebesar Rp43,52 triliun kepada PT Pertamina (Persero) terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dana tersebut merupakan kompensasi atas selisih harga antara harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Bacaan Lainnya

Ini berkaitan dengan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sepanjang tahun 2023.

Baca Juga  Harga BBM Vivo Naik, Revvo 92 Cantik Menanjak

Dana ini berasal dari selisih harga jual BBM pada kuartal IV 2023 dan termasuk pajak.

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungannya kepada Perseroan dengan mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan IV 2023,” kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan resminya, Jumat (24/5/2024).

Nicke juga mengapresiasi dukungan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendistribusian BBM, termasuk pelaksanaan program BBM Satu Harga.

Pertamina, menurut Nicke, terus berupaya memastikan BBM bersubsidi dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya ini termasuk program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU.

Baca Juga  Penyaluran Pertalite Terhenti 1 September Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyelesaikan pembayaran dana kompensasi BBM subsidi kepada Pertamina sebesar Rp132,44 triliun pada awal tahun ini.

Dana ini mencakup kompensasi selisih harga pada kuartal III 2023 senilai Rp82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp49,14 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp569 miliar.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait