JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Indonesia segera mengimplementasikan sistem bayar tol tanpa setop atau multi lane free flow (MLFF).
Keputusan ini resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang ditandatangani oleh Presiden pada 20 Mei 2024.
Rencana penerapan sistem MLFF ini diatur dalam Pasal 67 PP Nomor 23 Tahun 2024.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pengumpulan tol bisa dilakukan melalui sistem elektronik.
Dalam ayat 2 Pasal 67 disebutkan, “Sistem pengumpulan tol secara elektronik dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF).”
Untuk mengelola layanan ini, pemerintah akan mendirikan badan usaha khusus.
Badan usaha pelaksana ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan sistem pengumpulan tol di seluruh jalan tol yang ada.
Badan usaha ini juga dapat menjadi mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam mengelola sistem pengumpulan tol elektronik, terutama jika unit pengelola dana belum terbentuk.
Nantinya, menteri terkait akan bekerja sama dengan badan usaha pelaksana untuk menjalankan sistem pengumpulan tol berbasis teknologi ini.
Selisih lebih dari pemasukan biaya layanan akan dialokasikan sebagai PNBP.
Menurut ayat 3 Pasal 67, biaya layanan yang dikenakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi akan digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana.
Aturan ini menegaskan bahwa pendapatan dari tol akan diberikan sepenuhnya kepada badan usaha yang telah ditetapkan oleh menteri, sesuai dengan jenis kendaraan dan tarif tol yang berlaku.
Menteri juga bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan dan kelangsungan layanan pengumpulan tol yang efisien bagi badan usaha tersebut.
Pasal 105 mengharuskan pengguna jalan tol membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Ketika sistem teknologi MLFF sudah diterapkan, pengguna jalan tol diwajibkan mendaftarkan kendaraan mereka melalui aplikasi yang disetujui oleh menteri.
Bagi pengguna yang gagal membayar tol karena kesalahan sendiri, akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan keteraturan dalam penggunaan sistem MLFF, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan tol di Indonesia.






