JurnalLugas.Com – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa proses persiapan penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250-500 cc telah dimulai sejak tiga tahun lalu. Mulai tahun depan, Korlantas Polri juga berencana untuk menerbitkan SIM C2 yang diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Implementasi SIM C1
Menurut Inspektur Jenderal Aan Suhanan, para pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diharapkan segera memperbarui izin mengemudinya dari SIM C umum ke SIM C1. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan motor berkekuatan tinggi, tidak hanya dari segi kemampuan tetapi juga perilaku pengendara.
“Nantinya akan diujikan keterampilan mengemudi mereka. Jika lulus, berarti mereka memiliki kompetensi untuk mengendarai motor dengan mesin 250-500 cc,” jelas Aan Suhanan.
Persyaratan dan Prosedur Pembuatan SIM C1
Untuk mendapatkan SIM C1, para pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
- Memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan.
- Lulus ujian teori SIM C1.
- Lulus ujian praktik SIM C1.
Prosedur pembuatan SIM C1 adalah sebagai berikut:
- Mendaftar ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
- Menyerahkan dan menunjukkan SIM C dan KTP beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
- Mengisi formulir pendaftaran dan melakukan perekaman data.
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan, rohani, dan psikologi.
- Mengikuti ujian teori dan praktik.
- Jika lulus, SIM dapat langsung diambil di Satpas. Jika tidak lulus, pengaju dapat mengikuti ujian ulang pada waktu yang berbeda.
Biaya Pembuatan SIM C1
Korlantas Polri menyatakan bahwa biaya penerbitan SIM C1 mencapai Rp100.000, namun biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan.
Upaya Korlantas Polri dalam menerapkan SIM C1 dan SIM C2 menunjukkan komitmen serius dalam mengawasi dan meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor di Indonesia.
Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat ini, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan motor berkekuatan besar serta meningkatkan kesadaran dan keterampilan para pengendara.






