JurnalLugas.Com – Pada Mei 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 cc.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 yang menuntut pengendara motor dengan kapasitas tersebut memiliki SIM C1 sebagai bukti kelayakan dan kemampuan mengendarai kendaraan bermotor.
SIM C1 merupakan perpanjangan dari SIM C yang selama ini digunakan oleh semua pengendara sepeda motor. Namun, mulai saat ini, SIM C hanya berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Dengan demikian, para pengendara motor berkapasitas 250-500 cc harus memiliki SIM C1.
Untuk memperoleh SIM C1, pengendara diwajibkan memiliki SIM C umum setidaknya selama satu tahun. Setelah itu, mereka harus mengikuti ujian mengemudi kembali untuk membuktikan kemampuan mengendalikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan, menyatakan, “Nantinya akan diuji keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc.”
Berikut adalah beberapa jenis motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang memerlukan SIM C1:
Honda
- CB500X
- CB500F
- Rebel 500
- X-ADV
Kawasaki
- Ninja ZX-4RR
- Eliminator
Vespa
- GTS Super Tech 300
- GTV 300
Royal Enfield
- Hunter 350
- Classic 350
- Meteor
- Himalaya
TVS
- Ronin
- Apache RTR 310
- Apache RR 310
Benelli
- Zaverano
- Patagonian
- Imperial
- Motobi 200 EVO
- Motobi 200 EFI
- TRX 251
- TRK 502
- TRK 502X
- Leoncino 250
- Leoncino 500
- 502C
KTM
- RC 390
- Duke 390
- 390 Adventure
Husqvarna
- Svartpilen 401
- Vitpilen 401
BMW
- G310R
- G310 GS
- C 400 X
- C 400 GT
SYM
- Max SYM 400i dengan mesin 399 cc
- Cruisym 300i dengan mesin 300 cc
Piaggio
- MP3 500 Hype Sport Advanced
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengendara dengan memastikan bahwa mereka yang mengemudikan motor berkapasitas besar memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri dalam meningkatkan standar keselamatan lalu lintas di Indonesia.






