JurnalLugas.Com – Hyundai kini berada dalam pusaran gugatan class action di New York, Amerika Serikat, terkait dugaan kerusakan cat pada model Genesis. Berdasarkan laporan pada Sabtu 01 Juni 2024, sejumlah pemilik Hyundai Genesis di New York melaporkan bahwa lapisan bening dan cat pada mobil mereka mengalami oksidasi, melemah, dan terkelupas sebelum waktunya.
Masalah kerusakan cat ini biasanya muncul dua atau tiga tahun setelah tanggal produksi kendaraan. Oksidasi dini tersebut menyebabkan cat memudar, berubah warna, dan mengelupas. Terutama pada model Hyundai Genesis berwarna krem dan putih, cat eksteriornya berubah menjadi kuning atau oranye.
Gugatan ini menyatakan bahwa biaya perbaikan kerusakan berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp29 juta, tergantung pada tingkat keparahannya. Beberapa pemilik bahkan memilih untuk menanggung sendiri biaya perbaikan untuk menghindari pengeluaran besar. Mereka yang melaporkan masalah ini ke Hyundai merasa diabaikan, sehingga terpaksa menangani kerusakan tersebut secara mandiri. Mereka menuding Hyundai tidak mengambil tanggung jawab atas masalah ini.
Gugatan tersebut menyoroti Sedan Hyundai Genesis 3.8 generasi pertama 2013 sebagai contoh kendaraan yang terdampak. Model ini dijual di AS dari tahun 2008 hingga 2016, sebelum generasi keduanya berganti nama menjadi Genesis G80. Selain itu, Hyundai juga menjual Genesis Coupe untuk model tahun 2010-2016, meskipun belum jelas apakah model ini mengalami masalah serupa pada lapisan bening atau catnya.
Para pemilik kendaraan percaya bahwa masalah ini sebenarnya bisa dicegah, mengingat model dari produsen mobil lain tidak mengalami masalah serupa. Seperti dilansir oleh Top Class Actions, mereka kini menuntut ganti rugi berupa biaya dan pengeluaran, ditambah biaya pengacara dan pengadilan.
Gugatan class action yang diajukan oleh penggugat Gaetano Russo terhadap Hyundai Motor America ini berbentuk gugatan penipuan terhadap properti pribadi. Gugatan tersebut diajukan pada 15 Maret 2024 dan saat ini sedang menunggu keputusan di Pengadilan Distrik AS dan Pengadilan Distrik Timur New York.






