Isu Kuota Restitusi Pajak, Purbaya Soroti Dugaan Kongkalikong

Jurnallugas.Com — Pemerintah memastikan proses restitusi pajak kepada wajib pajak tetap berjalan normal dan tidak dibatasi kuota di setiap kantor pelayanan pajak. Penegasan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul munculnya isu pembatasan pencairan restitusi di sejumlah daerah.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa 19 Mei 2026, Purbaya menegaskan Direktorat Jenderal Pajak tetap mencairkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada kuota restitusi. Yang kami lakukan hanya memastikan prosesnya benar dan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Purbaya, pemerintah kini lebih berhati-hati dalam memproses restitusi karena adanya indikasi potensi kebocoran penerimaan negara dari pengajuan pengembalian pajak bernilai besar yang diduga tidak tepat sasaran.

Meski pengawasan diperketat, ia memastikan restitusi yang valid tetap diproses dan dicairkan. Sepanjang Januari hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak disebut telah mencairkan restitusi lebih dari Rp160 triliun.

Baca Juga  Jutaan Akun Aktif, Tapi Coretax Masih Bermasalah? Ini Pengakuan Menkeu

Angka tersebut dinilai cukup tinggi dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Pemerintah bahkan memperkirakan nilai restitusi tahun ini berpotensi melampaui capaian tahun lalu apabila tren pencairan terus berlangsung.

“Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan, tapi bukan berarti restitusi dihentikan,” kata Purbaya.

Ia juga mengaku telah meminta Direktur Jenderal Pajak melakukan peninjauan lebih detail terhadap pengajuan restitusi yang dinilai mencurigakan atau berpotensi menimbulkan praktik kongkalikong.

Langkah pengawasan ini disebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga penerimaan negara tetap optimal di tengah meningkatnya kebutuhan fiskal nasional.

Di sisi lain, penerimaan pajak Indonesia hingga akhir April 2026 menunjukkan pertumbuhan cukup kuat. Realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp646,3 triliun atau tumbuh lebih dari 16 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Kenaikan penerimaan terutama berasal dari pajak penghasilan orang pribadi, PPh 21, serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Baca Juga  Bank Mandiri Ajukan Tambahan Dana Rp55 Triliun, Menkeu Siap Gelontorkan Lagi SAL

Pengamat ekonomi menilai peningkatan penerimaan pajak menunjukkan aktivitas ekonomi domestik mulai bergerak lebih stabil. Namun pemerintah tetap diminta menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak agar iklim usaha tetap kondusif.

“Pengawasan penting, tetapi kepastian pelayanan pajak juga harus tetap dijaga,” ujar seorang analis kebijakan fiskal.

Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi kekhawatiran di kalangan wajib pajak terkait proses restitusi yang saat ini masih berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

Ikuti berita ekonomi, pajak, dan kebijakan keuangan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait