Bamsoet Minta Jabatan Guru Besar Asep Sumaryana Loncat Jabatan Perlu Syarat Tertentu

JurnalLugas.Com – Asep Sumaryana, seorang akademisi dan pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, perlu menunggu setidaknya tiga tahun sebelum dapat diangkat menjadi guru besar setelah memperoleh gelar doktor pada 28 Januari 2023. Pernyataan ini muncul setelah Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, mengajukan permohonan kenaikan jabatan akademik menjadi guru besar atau profesor.

“Lebih bijaksana jika aturan waktu tiga tahun dipenuhi agar menjadi teladan yang baik,” kata Asep pada Senin, 24 Juni 2024 di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Persyaratan Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik
Asep menjelaskan bahwa dalam pengajuan kenaikan jabatan akademik, terdapat beberapa aspek penting yang harus dipenuhi melalui platform Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Terdapat ketentuan yang harus diperhatikan. Syarat tiga tahun itu memang benar adanya, demikian juga syarat dua tahun dari jabatan sebelumnya (lektor kepala),” ujar Asep.

Baca Juga  Bamsoet Masyarakat Beri Kesempatan Prabowo Wujudkan Astacita

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa secara kumulatif, seorang dosen harus memiliki pengalaman kerja minimal sepuluh tahun untuk dapat mengajukan kenaikan jabatan menjadi guru besar.

“Sebetulnya, seseorang bisa loncat jabatan jika syarat-syarat tertentu terpenuhi, seperti memiliki minimal dua karya tulis di jurnal Q2 dengan SJR (scientific journal rankings) lebih dari 0,5, asalkan kreditnya mencukupi,” jelas Asep.

Proses Loncat Jabatan di Universitas Padjadjaran
Menurut Asep, proses loncat jabatan di Universitas Padjadjaran memerlukan publikasi minimal empat jurnal bereputasi, dengan dua di antaranya berada di jurnal Q1 atau Q2 dan memiliki SJR lebih dari 0,5.

Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Berdasarkan Permendikbud
Proses kenaikan jabatan dari lektor kepala menjadi guru besar atau profesor juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Baca Juga  Bamsoet Cegah Kebocoran APBN Menteri Harus Patuh Kepada Prabowo

Riwayat Pengajaran Bambang Soesatyo
Sebelumnya, Bambang Soesatyo dikabarkan mengajukan diri sebagai calon guru besar dari Universitas Borobudur. Namun, berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek yang diakses pada Senin pukul 21.35 WIB, Bamsoet hanya tercatat mengajar dua mata kuliah pada tahun 2013 dan diduga tidak aktif mengajar dari tahun 2014 hingga 2019. Bamsoet kemudian mulai kembali mengajar pada tahun 2020 di Universitas Borobudur, serta sempat mengajar di Universitas Terbuka pada tahun 2021, sebelum kembali ke Universitas Borobudur pada tahun 2022.

Dengan semua pertimbangan tersebut, Asep menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk masa tunggu tiga tahun, untuk menjaga integritas dan kualitas akademik.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait