JurnalLugas.Com – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi titik balik penting dalam pelaksanaan demokrasi elektoral di Indonesia. Putusan itu dinilai membuka babak baru yang akan mengubah lanskap pemilu nasional dan daerah ke depan.
“Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. DPR, pemerintah, serta partai politik tidak memiliki ruang untuk menolaknya,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, Sabtu (5/7/2025).
Pemilu Nasional Tetap 2029, Pilkada Mundur ke 2031
Bamsoet menjelaskan bahwa Pemilu 2029 untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD tetap akan diselenggarakan secara serentak. Namun, untuk Pilkada dan pemilihan anggota DPRD akan digeser antara dua hingga dua setengah tahun setelahnya, yakni digelar pada tahun 2031.
Dengan demikian, skema pemilu serentak yang diterapkan sejak 2019 dipastikan tidak akan diberlakukan kembali pada 2029. “Ini menandai pemisahan antara rezim pemilu nasional dan rezim pemilu daerah,” katanya.
Dua Langkah Strategis: Amandemen UUD & Revisi UU
Dalam menindaklanjuti putusan MK, Bamsoet menyebut dua opsi strategis yang dapat ditempuh oleh MPR, DPR, dan pemerintah.
Langkah pertama, kata dia, adalah melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 untuk memberikan dasar konstitusional dalam memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. “Amandemen tidak perlu menyentuh terlalu banyak pasal, cukup normatif pada poin kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan,” terangnya.
Langkah kedua adalah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan jadwal pemungutan suara, masa jabatan anggota DPRD, serta masa transisi kepala daerah hasil Pilkada 2024 menuju Pilkada selanjutnya di 2031.
“Revisi ini akan memastikan pemisahan dua rezim pemilu dapat diterapkan secara konsisten,” jelas Bamsoet yang juga dosen tetap program doktor ilmu hukum Universitas Pertahanan RI.
Respons MK atas Gugatan Perludem
Putusan MK ini sendiri merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam permohonannya, Perludem mempermasalahkan frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu.
MK mengabulkan permohonan tersebut dan menegaskan bahwa frasa “serentak” tidak harus dimaknai sebagai keharusan seluruh pemilihan dilakukan di hari yang sama. Putusan ini didasari pada prinsip efisiensi, rasionalitas, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan perlindungan atas hak pilih.
“Dengan dua langkah konstitusional dan legislasi tersebut, arah pemilu kita ke depan akan menjadi lebih teratur, efisien, dan konstitusional,” pungkas Bamsoet.
Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






