No Viral No Justice Bamsoet Minta Penegakan Hukum Berbenah

JurnalLugas.Com – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti fenomena no viral no justice atau “tidak viral, tidak ada keadilan” yang belakangan sering muncul dalam berbagai kasus hukum di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi sistem penegakan hukum nasional sekaligus sinyal bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji.

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat memberikan kuliah dalam program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menilai ungkapan no viral no justice mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dinilai lambat dan terkadang baru bergerak setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial.

“Fenomena ini menggambarkan keresahan publik. Banyak masyarakat merasa proses hukum berjalan ketika kasus sudah ramai di ruang digital dan mendapat tekanan opini publik,” ujar Bamsoet.

Media Sosial Jadi Ruang Alternatif Mencari Keadilan

Bamsoet menjelaskan, ketika laporan masyarakat tidak mendapatkan respons cepat dari aparat penegak hukum, media sosial sering dijadikan ruang alternatif untuk mencari perhatian publik.

Situasi tersebut, kata dia, harus dibaca sebagai sinyal penting bagi negara bahwa masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas dan responsivitas sistem hukum.

Baca Juga  Keadilan Restoratif Penegakan Hukum Lebih Adil Yusril Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri

Meski demikian, ia juga melihat fenomena tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, media sosial mampu memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum. Masyarakat kini dapat mengawasi kinerja aparat secara langsung sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara.

Namun di sisi lain, ketergantungan terhadap viralitas dinilai berpotensi memunculkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum.

Risiko “Pengadilan Media Sosial”

Bamsoet mengingatkan bahwa jika proses hukum terlalu dipengaruhi oleh tekanan opini publik, maka penegakan hukum bisa berubah menjadi trial by social media atau pengadilan oleh media sosial.

Kondisi tersebut berisiko mengganggu prinsip praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan.

“Penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral suatu kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika keadilan hanya hadir setelah sebuah kasus viral, maka akan muncul persepsi bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas.

Momentum Reformasi Sistem Hukum

Bamsoet menilai fenomena no viral no justice seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembaruan sistem hukum secara menyeluruh, baik dari sisi struktural, kultural, maupun pemanfaatan teknologi.

Reformasi hukum, menurutnya, harus memastikan setiap laporan masyarakat dapat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus menunggu tekanan publik di media sosial.

Baca Juga  Yayat Sudrajat alias Lippo Polisi Aktif Terima Fee Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

Selain itu, pembaruan hukum tidak hanya bergantung pada perubahan undang-undang. Inovasi hukum juga bisa lahir dari putusan pengadilan, praktik profesi hukum, hingga gerakan sosial masyarakat.

“Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau,” kata Bamsoet.

Dorong Sistem Pelaporan Digital

Ke depan, Bamsoet mendorong pengembangan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan kasus secara terbuka.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum untuk mencegah praktik diskriminatif maupun penegakan hukum yang tebang pilih.

Dalam negara hukum modern, lanjutnya, keadilan harus dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus.

“Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Keviralan seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Baca berita selengkapnya di https://JurnalLugas.com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait