Suramnya Industri Tekstil RI 70 persen Pabrik Turun Produksi Bahkan Jual Mesin Ini Kata IPKB Nandi Herdiaman

JurnalLugas.Com – Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengungkapkan bahwa 70% dari 8.000 pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia mengalami penurunan produksi yang signifikan. Nandi juga menambahkan bahwa dalam upaya menjaga efisiensi, sejumlah pabrik bahkan terpaksa menjual mesin-mesin produksinya.

Nandi mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas guna melindungi industri TPT lokal dari praktik impor ilegal dan meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kelangsungan industri tekstil dalam negeri.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menyampaikan data bahwa 70% pabrik terdampak kepada beberapa kementerian. Data yang kami berikan adalah data riil dari anggota kami, bukan data yang dibuat-buat,” jelas Nandi saat ditemui oleh media dalam aksi unjuk rasa pekerja tekstil di Monumen Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga  SAIC-GM-Wuling (SGMW) Catat Produksi ke-8 Juta Starlight 730 Tonggak Baru Industri Otomotif Tiongkok

Nandi menegaskan bahwa industri TPT akan bangkit kembali dan mampu menyerap sekitar 3 juta lapangan pekerjaan hingga akhir 2024, asalkan pemerintah menerapkan kebijakan yang mendukung pengusaha di sektor ini, baik skala besar maupun kecil. Selain itu, Nandi juga mengusulkan agar pemerintah membentuk kementerian atau lembaga khusus yang dapat melindungi industri tekstil dari serbuan barang-barang impor.

“Kami seringkali merasa kebingungan harus mengadu kemana. Saat ada masalah, kami hanya bisa bertemu di tingkat direktur, padahal industri tekstil menyerap jutaan pekerja. Ada sembilan juta orang yang bergantung pada industri ini, namun kami hanya difasilitasi di tingkat dirjen. Ini sangat mengkhawatirkan. Bagaimana nasib negara ini jika kami yang juga menyumbang aset bagi negara tidak mendapatkan perhatian yang layak?” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, Aliansi IKM dan Pekerja Nasional baru-baru ini menggelar unjuk rasa untuk menyoroti gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor TPT serta penutupan usaha di sektor ini. Mereka mewakili berbagai serikat pekerja TPT, menyerukan penolakan terhadap praktik impor borongan atau kubikasi dan semua bentuk praktik impor ilegal. Mereka juga menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera memberantas mafia impor yang dituding berada di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Juga  Toyota Keok Dihantam Mobil China Merek Lokal Tiongkok Jajakan Harga Murah

Selain itu, mereka meminta seluruh jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju serta lembaga pemerintah lainnya untuk berani menolak segala bentuk intervensi negara asing terhadap kebijakan pasar domestik. Mereka juga menolak diberlakukannya Permendag No. 8/2024 dan menginginkan kebijakan kembali ke Permendag No. 36 Tahun 2023.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait