JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas melawan Michael Steven, pemilik Grup Kresna, dengan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mendukung gugatan Michael Steven. Gugatan tersebut menuntut pembatalan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh OJK.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa pengajuan kasasi ini bertujuan melindungi konsumen dan masyarakat, serta menjaga kesehatan sektor jasa keuangan. “Sanksi tersebut diterbitkan OJK untuk menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen,” ujarnya pada Minggu (7/7/2024).
Michael Steven dikenakan sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan berperan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun. Berdasarkan pemeriksaan OJK, Steven terbukti sebagai ultimate beneficial owner dari PT Kresna Asset Management. Meski tidak tercantum dalam anggaran dasar, Steven melakukan intervensi terhadap kontrak pengelolaan dana PT Kresna Asset Management untuk keuntungan grup Kresna, yang merugikan konsumen.
Dalam proses peradilan, OJK telah berupaya maksimal mempertahankan sanksi tersebut sesuai dengan wewenang, prosedur, dan substansi hukum yang berlaku. OJK juga menghadirkan berbagai bukti, saksi, dan ahli yang menguatkan bahwa tindakan Steven merugikan konsumen dan bertentangan dengan regulasi.
Para ahli yang dihadirkan OJK dalam persidangan menguatkan landasan hukum bahwa Steven, sebagai ultimate beneficial owner, dapat dikenakan sanksi atas transaksi grup Kresna yang sarat benturan kepentingan. “Para akademisi yang dihadirkan sebagai ahli memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven dapat dikenakan sanksi terkait transaksi yang merugikan konsumen,” jelas Aman.
Selain itu, OJK juga menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Steven telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pelanggaran di grup Kresna. Langkah hukum kasasi yang diajukan OJK diharapkan dapat memberikan keadilan bagi konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh tindakan Steven, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dengan demikian, upaya hukum yang dilakukan OJK menunjukkan komitmen dalam melindungi konsumen dan memastikan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia tetap terjaga.






