JurnalLugas.Com — Rencana pemerintah menambah satu lapisan baru tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) belum menjadi keputusan final. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema tersebut masih berada dalam tahap kajian dan menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR RI.
Pemerintah disebut telah menyiapkan proposal terkait penambahan layer tarif cukai rokok. Namun, besaran tarif maupun mekanisme penerapannya belum dapat diumumkan karena pembicaraan resmi dengan parlemen belum dilakukan.
Purbaya mengatakan pemerintah masih menunggu kesempatan untuk melakukan diskusi bersama DPR.
“Tarifnya belum bisa diumumkan karena masih perlu dibahas dengan DPR,” kata Purbaya di Tangerang, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dengan kondisi tersebut, kabar mengenai besaran tarif baru cukai rokok yang beredar belum dapat dianggap sebagai keputusan pemerintah. Kementerian Keuangan masih harus melewati tahapan pembahasan sebelum kebijakan tersebut memiliki kepastian.
Penambahan layer CHT sendiri menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menata struktur cukai hasil tembakau. Namun, penerapannya tetap harus memperhitungkan berbagai aspek, termasuk penerimaan negara dan kondisi industri hasil tembakau.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perkembangan mengenai rencana penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Kebijakan yang sebelumnya sempat mengalami penundaan tersebut hingga kini juga belum memperoleh keputusan final.
Purbaya menyebut pembahasan MBDK masih berlangsung dan belum dimasukkan sebagai komponen utama dalam perhitungan APBN. Artinya, penerimaan dari kebijakan tersebut belum menjadi angka yang diandalkan dalam postur anggaran pemerintah.
“Belum final, masih dibahas. Jadi belum masuk perhitungan utama APBN,” ujar Purbaya.
Sikap tersebut menunjukkan pemerintah masih berhati-hati dalam memasukkan potensi penerimaan dari kebijakan cukai baru ke dalam APBN. Selama regulasi dan mekanisme pungutannya belum ditetapkan, penerimaan tersebut belum dapat dipastikan.
Selain membahas kebijakan cukai, Purbaya menyoroti upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap barang impor ilegal. Salah satu langkah yang disiapkan adalah meningkatkan dukungan anggaran operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Purbaya, tambahan anggaran diperlukan agar petugas memiliki ruang gerak lebih besar dalam melakukan penindakan terhadap penyelundupan maupun berbagai bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
“Biaya operasional Bea Cukai akan ditambah agar penindakan penyelundupan bisa diperkuat,” ujarnya.
Pemerintah menilai peningkatan pengawasan tersebut mulai memberikan hasil. Purbaya menyebut kinerja Bea Cukai menunjukkan perbaikan, baik dari sisi penindakan maupun penerimaan negara.
Salah satu indikator yang disebut adalah berkurangnya peredaran rokok ilegal secara signifikan. Pada saat yang sama, penerimaan negara dari sektor yang berada dalam pengawasan Bea Cukai juga disebut mulai menunjukkan pertumbuhan.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban cukai.
Dengan demikian, pemerintah kini menjalankan dua agenda yang saling berkaitan. Di satu sisi, struktur tarif cukai rokok masih dikaji bersama DPR.
Di sisi lain, pengawasan terhadap barang ilegal terus diperkuat untuk menjaga penerimaan sekaligus menekan praktik perdagangan yang melanggar aturan.
Untuk rencana penambahan layer CHT, masyarakat masih harus menunggu hasil pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR. Besaran tarif serta waktu penerapannya belum ditetapkan sehingga belum ada angka final yang dapat dijadikan patokan.
Sementara untuk MBDK, kebijakan tersebut juga masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi sumber penerimaan yang dihitung secara utama dalam APBN.
Perkembangan mengenai tarif cukai rokok, kebijakan fiskal, Bea Cukai, dan ekonomi nasional lainnya dapat diikuti melalui JurnalLugas.Com.
(William)






