Ini Gaji Polisi dan Tunjangan Istri Polisi serta Anak Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021

JurnalLugas.Com – Besaran tunjangan istri polisi di Indonesia sering menjadi perhatian publik, mengingat profesi ini dianggap menawarkan stabilitas karier dan berbagai tunjangan yang menggiurkan. Polisi, sebagai bagian dari aparatur negara, tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan gaji polisi berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG). Terhitung mulai 1 Januari 2024, Presiden Joko Widodo meningkatkan gaji anggota Polri sebesar 8 persen, sesuai PP Nomor 7 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah rincian gaji anggota Polri berdasarkan golongan:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Baca Juga  Gaji Kombes Polisi dan Tunjangan Terbaru, Lengkap dan Terupdate

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 – Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 – Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 – Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Baca Juga  Cuti Polisi, Jenis, Hak, dan Aturan Lengkap Anggota Polri

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan. Tunjangan istri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa istri anggota Polri berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok setelah melaporkan perkawinan. Anak-anak juga mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan perumahan, yang berkisar antara 20 hingga 35 persen dari gaji pokok, juga diberikan kepada anggota Polri. Besarannya tergantung pada pangkat dan masa kerja mereka.

Dengan adanya berbagai tunjangan ini, kesejahteraan keluarga anggota Polri diharapkan dapat terjamin, mencerminkan upaya pemerintah untuk mendukung para penjaga keamanan negara dalam melaksanakan tugas mereka.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait