JurnalLugas.Com – PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) mengumumkan bahwa dua petinggi perusahaan, yaitu satu anggota Komisaris dan satu anggota Direksi, telah mengundurkan diri. Keputusan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2024.
Pengunduran diri ini disampaikan dalam surat resmi yang diterima oleh perusahaan. Jurry Soeryo Wiharko, yang menjabat sebagai Direktur, dan Tharumalingam Kanagalingam, yang menjabat sebagai Komisaris Utama, telah menyatakan pengunduran diri mereka yang akan berlaku mulai tanggal tersebut.
“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Jurry Soeryo Wiharko selaku Direktur Perseroan dan Bapak Tharumalingam Kanagalingam selaku Komisaris Utama Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak 1 Juli 2024,” ujar manajemen CMPP dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam pernyataan tersebut, manajemen juga mengungkapkan bahwa perusahaan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat. RUPS ini bertujuan untuk membahas dan memutuskan permohonan pengunduran diri kedua pejabat tinggi tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 27 POJK 33/2014 serta Pasal 26 ayat 17 dan Pasal 29 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan.
Secara terpisah, berdasarkan data RTI Business, saham CMPP ditutup stagnan di harga Rp65 pada perdagangan hari Rabu, 17 Juli 2024. Saham CMPP saat ini berada dalam papan pemantauan khusus, karena laporan keuangan terakhir menunjukkan bahwa perusahaan memiliki ekuitas negatif.
Langkah pengunduran diri ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi para pemegang saham dan pasar, mengingat posisi strategis yang ditinggalkan oleh kedua petinggi tersebut. RUPS mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait arah dan kebijakan perusahaan pasca pengunduran diri ini.





