JurnalLugas.Com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 27.800 jiwa. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 27.531 orang. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa keselamatan di jalan raya masih menjadi masalah serius yang harus segera diatasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menekankan bahwa ancaman kecelakaan lalu lintas di Indonesia semakin nyata dan memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak. “Di Indonesia, kondisi keselamatan masih menjadi ancaman nyata. Hal ini sepatutnya menjadi perhatian serius kita bersama karena angka kecelakaan dan tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas masih tinggi,” ujar Risyapudin dalam acara kick off Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2024 yang diselenggarakan di Museum Fatahillah, Jakarta, pada Minggu (21/7/2024).
Risyapudin menjelaskan bahwa peningkatan angka kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ketidakpatuhan pengguna jalan dalam berlalu lintas. “Angka kecelakaan yang terus meningkat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya faktor manusia yaitu pengguna jalan yang tidak tertib dalam berlalu lintas,” katanya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah bersama stakeholders terkait terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Upaya ini sejalan dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ). Peraturan ini menetapkan RUNK LLAJ untuk periode 20 tahun, mulai dari tahun 2021 hingga 2040, sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sudah selayaknya semua stakeholders menunjukkan kepedulian terhadap permasalahan keselamatan lalu lintas jalan. Untuk itu, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan,” ujar Risyapudin.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menurunkan angka fatalitas sebesar 65 persen per 100.000 penduduk dan 85 persen per 10.000 kendaraan pada tahun 2040. Dengan langkah-langkah konkret dan kerja sama antara pemerintah serta masyarakat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat terus menurun dan keselamatan di jalan raya dapat lebih terjamin.






