JurnalLugas.Com – Tragedi yang menimpa seorang warga Karanganyar kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pengguna jalan terhadap hak prioritas kendaraan darurat.
Seorang pasien dalam kondisi kritis dilaporkan meninggal dunia setelah ambulans yang membawanya menuju fasilitas kesehatan mengalami hambatan perjalanan akibat kepadatan lalu lintas yang dipicu iring-iringan massa di jalur utama Solo–Tawangmangu.
Korban diketahui bernama Hadi Sukat (61), warga Bulurejo, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Ia mengembuskan napas terakhir setelah proses evakuasi medis yang dilakukan pada Sabtu 20 Juni 2026 malam hingga dini hari mengalami keterlambatan akibat kondisi jalan yang tidak memungkinkan ambulans melaju dengan cepat.
Menurut informasi yang dihimpun, pada malam kejadian ruas Jalan Solo–Tawangmangu dipadati peserta konvoi Pesilat Perguruan Silat yang beridentitas serba hitam merayakan agenda organisasi mereka.
Kepadatan kendaraan, suara knalpot bising, serta aktivitas massa di sepanjang jalan membuat arus lalu lintas tersendat dan menghambat pergerakan kendaraan, termasuk ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
Seorang relawan ambulans yang terlibat dalam penanganan pasien mengungkapkan bahwa hambatan perjalanan sudah dirasakan sejak kendaraan bergerak menuju lokasi penjemputan.
Di sejumlah titik, ambulans harus melambat bahkan berhenti karena ruang gerak kendaraan sangat terbatas.
Ketika tim medis tiba, kondisi pasien disebut sudah mengalami gangguan pernapasan serius dan membutuhkan penanganan cepat.
Namun setelah pasien berhasil dievakuasi ke dalam ambulans, perjalanan menuju fasilitas kesehatan kembali dihadapkan pada kemacetan yang sama.
“Waktu menjadi faktor yang sangat penting dalam situasi darurat. Setiap menit bisa menentukan peluang keselamatan pasien,” ujarnya, Senin 22 Juni 2026.
Setelah menempuh perjalanan yang lebih lama dari perkiraan, ambulans akhirnya tiba di fasilitas kesehatan di wilayah Karangpandan. Namun upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal dunia pada Minggu dini hari.
Berdasarkan data keluarga, almarhum meninggalkan seorang istri, empat anak, serta delapan cucu. Prosesi pemakaman dilaksanakan pada Minggu siang di tempat pemakaman umum setempat dengan dihadiri keluarga dan kerabat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kendaraan darurat memiliki hak utama di jalan raya karena membawa misi penyelamatan nyawa.
Relawan ambulans menilai masih banyak pengguna jalan yang belum memahami bahwa ambulans tidak selalu terlihat membawa pasien saat melintas.
Dalam banyak kasus, ambulans kosong justru sedang bergerak menuju lokasi penjemputan pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
Karena itu, setiap hambatan yang terjadi berpotensi memperpanjang waktu respons dan mengurangi peluang keselamatan korban.
Para relawan berharap seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan yang melibatkan massa besar di jalan umum, dapat memperhatikan jalur khusus atau mekanisme pembukaan akses bagi kendaraan darurat. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Tragedi yang menimpa Hadi Sukat menjadi pelajaran penting bahwa keselamatan manusia harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun di ruang publik.
Saat sirene ambulans terdengar, memberi jalan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk kepedulian terhadap sesama yang sedang berjuang mempertahankan hidup.
Sumber berita dan informasi menarik lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.
(Bowo)






