JurnalLugas.Com — Transformasi layanan publik di sektor perlindungan sosial kembali diperkuat. Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi mengintegrasikan aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas guna mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di jalan saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat di RS Primaya Karawang, Jawa Barat, disaksikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien.
Integrasi digital ini menjadi langkah baru dalam mempercepat proses penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang masih berkaitan dengan hubungan kerja. Selama ini, proses administrasi antarinstansi kerap memerlukan waktu karena data dan sistem belum sepenuhnya terkoneksi.
Kini, melalui sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan minim kendala administratif.
Muhammad Awaluddin mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
“Layanan harus semakin cepat, presisi, dan terintegrasi agar masyarakat mendapatkan kepastian saat membutuhkan perlindungan,” ujarnya.
Ia menilai integrasi aplikasi bukan hanya mempermudah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam proses administrasi, tetapi juga memperkuat ekosistem layanan jaminan sosial nasional berbasis digital.
Selain mempercepat penanganan korban, sistem ini juga dirancang untuk mencegah tumpang tindih penjaminan layanan sehingga proses klaim dapat berjalan lebih akurat dan transparan.
Menurut Awaluddin, inovasi layanan tersebut akan terus dikembangkan agar perlindungan bagi pekerja semakin mudah diakses dan mampu mengikuti kebutuhan masyarakat modern yang serba digital.
Sementara itu, Saiful Hidayat menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya berlaku ketika pekerja berada di tempat kerja, tetapi juga selama perjalanan berangkat dan pulang kerja.
“Integrasi ini menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja harus hadir tanpa hambatan layanan,” kata Saiful.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dan sekitar 28 persen di antaranya terjadi di jalan raya.
Mayoritas kecelakaan terjadi saat pekerja melakukan perjalanan menuju tempat kerja, pulang ke rumah, maupun menjalankan aktivitas pekerjaan menggunakan kendaraan.
Angka tersebut dinilai menjadi alarm penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya keselamatan berkendara di kalangan pekerja.
Karena itu, peluncuran integrasi aplikasi juga dibarengi dengan edukasi safety riding dan kampanye Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
Anggota DJSN, Muttaqien, mengapresiasi sinergi kedua lembaga tersebut. Menurutnya, kolaborasi digital antarinstansi menjadi langkah strategis untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Dengan integrasi data yang semakin kuat, rumah sakit dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) nantinya dapat lebih mudah memverifikasi penjaminan pasien tanpa proses administrasi berulang.
Transformasi layanan digital yang dilakukan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat reformasi pelayanan publik di sektor perlindungan sosial dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






