JurnalLugas.Com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru-baru ini mengangkat Andi Arief, politikus dari Partai Demokrat, sebagai komisaris PT PLN (Persero). Pengangkatan tersebut disahkan melalui Surat Undangan Penyerahan Salinan Surat Keputusan Menteri BUMN mengenai perubahan susunan pengurus perusahaan.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima Andi Arief sebagai komisaris di BUMN kelistrikan ini?
Berdasarkan Laporan Tahunan PLN Tahun 2023, struktur remunerasi dewan komisaris diatur menurut Peraturan Menteri BUMN No PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta perubahannya No PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Menurut peraturan tersebut, honorarium komisaris utama adalah 45 persen dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5 persen dari gaji direktur utama, dan komisaris lainnya menerima 90 persen dari honorarium komisaris utama.
Menurut RUPS Kementerian BUMN No SE-46/Wk1.MBU.A/07/2023, honorarium komisaris utama adalah sebesar Rp211 juta per bulan, sedangkan komisaris lainnya sebesar Rp190 juta per bulan. Selain honorarium, komisaris juga menerima tunjangan yang mencakup tunjangan hari raya keagamaan, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, dan asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25 persen dari honorarium tahunan.
Fasilitas kesehatan untuk komisaris mencakup asuransi atau penggantian biaya pengobatan untuk diri sendiri, satu istri, dan tiga anak yang belum bekerja atau menikah hingga usia 25 tahun. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas bantuan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada tahun 2023, total remunerasi untuk 12 komisaris PLN, termasuk yang telah berhenti, mencapai Rp23,159 miliar. Tantiem yang dibayarkan kepada 13 komisaris, termasuk dewan komisaris dan mantan komisaris, mencapai Rp111,023 miliar. Tunjangan transportasi untuk 12 komisaris berjumlah Rp4,632 miliar, sementara tunjangan hari raya mencapai Rp1,930 miliar. Total tanggungan PPh Pasal 21 untuk 15 komisaris, termasuk pajak tantiem tahun buku 2022, adalah Rp75,888 miliar, dan tanggungan BPJS untuk 12 komisaris mencapai Rp1,261 miliar.
Dengan demikian, total remunerasi dewan komisaris PLN pada tahun 2023 adalah Rp217,893 miliar, yang mencakup honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, serta tanggungan pajak dan BPJS.






