Tarif Listrik PLN 27-31 Juli, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh untuk Semua Golongan

JurnalLugas.Com — Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada akhir Juli 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk periode 27-31 Juli 2026 dan menjadi bagian dari penetapan tarif tenaga listrik kuartal III atau Juli-September 2026.

Keputusan ini diambil pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Bacaan Lainnya

Meski sejumlah indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak membebani rumah tangga maupun sektor produktif.

Kementerian ESDM menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Perhitungannya didasarkan pada perkembangan sejumlah indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif kuartal III 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode Februari hingga April 2026.

Dalam periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi berada di level 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Baca Juga  Apa Itu ID Pelanggan PLN? IDPEL Token, Fungsi, dan Cara Mengetahuinya

Secara formula, kombinasi indikator tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kementerian ESDM menegaskan keputusan ini diharapkan dapat mempertahankan daya saing industri, memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha, sekaligus membantu masyarakat mengelola pengeluaran rumah tangga.

Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh subsidi listrik tanpa perubahan tarif.

Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku 27-31 Juli 2026.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA Subsidi: Rp605 per kWh

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Baca Juga  Cek Penerima Subsidi Listrik Lewat Aplikasi PLN Realisasi Capai Rp34,6 Triliun

Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, dan TT: Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TR di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir Juli 2026 diharapkan mampu menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil serta mendukung iklim investasi dan aktivitas dunia usaha.

Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, pelanggan PLN dapat menggunakan listrik dengan tarif yang sama seperti periode sebelumnya tanpa tambahan beban biaya.

Ikuti informasi ekonomi, kebijakan pemerintah, dan berita terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait