Angkat Narapidana sebagai Anggota Kabinet Pengadilan Thailand Copot PM Srettha Thavisin

JurnalLugas.Com – Pengadilan Thailand telah mencopot Srettha Thavisin dari kursi perdana menteri (PM). Vonis ini dikeluarkan karena Srettha dianggap melanggar konstitusi dengan mengangkat mantan narapidana sebagai anggota kabinetnya.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 14 Agustus 2024. Langkah ini diprediksi akan menambah ketidakstabilan politik dan ekonomi di Thailand.

Bacaan Lainnya

Srettha menjadi perdana menteri keempat yang dicopot oleh Mahkamah Konstitusi dalam 16 tahun terakhir, meskipun ia baru menjabat kurang dari satu tahun.

Baca Juga  Said Iqbal Masuk Kabinet Prabowo, Posisi Strategis untuk Urusan Buruh

Pada bulan April lalu, Srettha mengangkat Pichit Chuenban sebagai menteri kantor perdana menteri. Pichit sendiri pernah dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan pada 2008 karena kasus suap. Pichit mengundurkan diri sebulan setelah diangkat.

Langkah Srettha ini dikritik oleh kubu oposisi sebagai pelanggaran etika dan konstitusi. Srettha, di sisi lain, membantah telah melakukan pelanggaran.

Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Proses hukum dimulai pada Mei setelah 40 senator dari kubu oposisi melaporkan Srettha ke pengadilan.

Baca Juga  PM Termuda Thailand Paetongtarn Shinawatra Gantikan Srettha Thavisin

Srettha merupakan anggota Partai Pheu Thai dan memiliki hubungan dekat dengan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra. Seperti Thaksin, Srettha juga berlatar belakang pengusaha.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait