Dugaan Penipuan Penggelapan DK PWI Laporkan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah

JurnalLugas.Com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan mantan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Menurut pernyataan Helmi Burman, pengurus DK PWI Pusat, penyidik di Bareskrim Mabes Polri telah menilai bahwa bukti-bukti yang diserahkan cukup kuat untuk memproses dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan ini disampaikan Helmi dalam keterangan pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Laporan resmi tersebut tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM, yang memuat berbagai barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang senilai Rp504 juta dari total Rp1.080.000.000, yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta bukti transfer uang yang diduga sebagai fee atau komisi hasil kerja sama PWI dengan Forum Humas BUMN.

Baca Juga  Bareskrim Periksa Wilmar, Food Station, Japfa Group, Belitang Panen Raya (BPR) atas Dugaan Mafia Beras Premium

Dalam penjelasannya, Helmi menyatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penipuan dan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 372, 374, dan 378 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berkisar antara empat hingga lima tahun penjara.

Helmi menambahkan bahwa meskipun DK PWI tidak bermaksud memenjarakan Hendry dan Sayid, mereka ingin membuktikan bahwa kedua mantan pejabat tersebut telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dan Peraturan Dasar serta Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, sebagaimana diputuskan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Namun, jika putusan pengadilan nanti memutuskan bahwa Hendry dan Sayid bersalah dan harus menjalani hukuman penjara, maka itu adalah konsekuensi dari perbuatan yang telah mereka lakukan.

Di sisi lain, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, menolak tuduhan adanya cashback yang dituduhkan oleh DK PWI Pusat. Menurut Kurniadi, audit yang dilakukan pihaknya bersama jasa auditor menunjukkan bahwa Hendry dan Sayid tidak terbukti melakukan penyelewengan dana atau memberikan cashback.

Baca Juga  Bareskrim Polri Aplikasi e-Penyidikan Tingkatkan Kinerja Penyidik Kepolisian

Kurniadi mengakui bahwa Hendry memang mengembalikan uang sebesar Rp1.080.000.000 kepada pihak Forum Humas BUMN dalam dua kali pembayaran masing-masing Rp540 juta. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian tersebut bukanlah cashback seperti yang dituduhkan oleh DK PWI.

Kurniadi juga menyoroti bahwa pada rapat DK PWI tanggal 21 Desember 2023, Ketua Umum PWI telah menyatakan bahwa pihaknya harus membayar cashback kepada Forum Humas BUMN. Namun, Forum Humas BUMN sendiri menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta atau menerima cashback dari PWI.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait