JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional. Tujuan utama dari badan ini adalah untuk mengoptimalkan pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.
Menurut dokumen resmi yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id, pembentukan Badan Gizi Nasional ini diharapkan dapat mengatur tata kelola konsumsi makanan yang aman dan bergizi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Badan ini akan berada langsung di bawah Presiden dan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan ketersediaan dan distribusi gizi yang memadai.
Badan Gizi Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai fungsi, termasuk koordinasi, perumusan kebijakan teknis, dan pemantauan pemenuhan gizi. Selain itu, badan ini juga akan fokus pada penyediaan dan penyaluran gizi, serta promosi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Sasaran utama dari program ini mencakup berbagai kelompok masyarakat, terutama anak usia dini, pelajar di jenjang pendidikan dasar hingga menengah, serta ibu hamil dan menyusui. Dengan demikian, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mendapatkan asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan.
Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Agustus 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Selain itu, Presiden Jokowi direncanakan akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin ini di Istana Negara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan gizi yang lebih baik dan merata.






