Beli iPhone 16 di Singapura atau Malaysia Ini Cara Hitung Pajak Registrasi Imei Indonesia

The Apple iPhone 16 plus during an event at Apple Park campus in Cupertino, California, US, on Monday, Sept. 9, 2024. Apple Inc. introduced the latest version of its flagship device, the iPhone 16, betting it can entice consumers with modest hardware upgrades and AI technology that’s still on the horizon. Photographer: David Paul Morris/Bloomberg

JurnalLugas.Com – Apple baru saja meluncurkan iPhone 16, yang telah lama dinantikan oleh penggemar di seluruh dunia. Sayangnya, di Indonesia, iPhone 16 belum tersedia di toko resmi Apple. Namun, jika Anda tidak sabar menunggu, Anda bisa membeli iPhone 16 dari negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.

Biaya Tambahan Membawa iPhone 16 dari Luar Negeri ke Indonesia

Bacaan Lainnya

Setelah membeli iPhone 16 dari luar negeri, Anda perlu memperhatikan beberapa biaya tambahan, termasuk registrasi IMEI dan pajak impor. Berikut adalah rincian biaya yang harus dipertimbangkan:

  1. Bea Masuk
    Bea Masuk sebesar 10% dikenakan pada nilai pabean ponsel. Nilai pabean dihitung dari harga barang dikurangi nilai bebas pajak USD 500.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN sebesar 11% dikenakan pada total nilai impor, yang mencakup nilai pabean dan Bea Masuk.
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
    Jika Anda memiliki NPWP, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai impor. Tanpa NPWP, PPh menjadi 20%.
Baca Juga  Anwar Ibrahim Fenomena Koruptor Bersalin Wajah “Disulap” Jadi Pahlawan Whistleblower Malaysia

Simulasi Biaya Membeli iPhone 16 dari Singapura

Misalkan Anda membeli iPhone 16 varian 128GB di Singapura dengan harga SGD 1.299 (sekitar USD 995 atau Rp15,3 juta).

  1. Hitung Nilai Pabean
    Nilai pabean = USD 995 – USD 500 = USD 495 (sekitar Rp7.651.710).
  2. Hitung Bea Masuk
    Bea Masuk = 10% x Rp7.651.710 = Rp765.171 (dibulatkan menjadi Rp766.000).
  3. Hitung Nilai Impor
    Nilai Impor = Rp7.651.710 + Rp766.000 = Rp8.416.881.
  4. Hitung PPN
    PPN = 11% x Rp8.416.881 = Rp925.856 (dibulatkan menjadi Rp926.000).
  5. Hitung PPh
  • Untuk pemilik NPWP: 10% x Rp8.416.881 = Rp841.688.
  • Untuk non-NPWP: 20% x Rp8.416.881 = Rp1.683.376.
Baca Juga  KemenHAM Desak APMM Malaysia Tanggung Jawab Penembakan Pekerja Migran Indonesia

Total Biaya Membawa iPhone 16 ke Indonesia

  • Pemilik NPWP: Bea Masuk Rp766.000 + PPN Rp926.000 + PPh Rp841.688 = Rp2.533.688.
  • Non-NPWP: Bea Masuk Rp766.000 + PPN Rp926.000 + PPh Rp1.683.376 = Rp3.375.376.

Total biaya keseluruhan, termasuk harga beli iPhone 16, dapat mencapai sekitar Rp17 juta untuk pemilik NPWP atau Rp18 juta untuk yang tidak memiliki NPWP. Pertimbangkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli iPhone 16 dari luar negeri.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait