Nur Amira WNA Malaysia Miliki KTP Indonesia, Imigrasi Sumbar Bongkar Fakta Mengejutkan!

JurnalLugas.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil DJIm) Sumatera Barat tengah menelusuri secara serius kasus Nur Amira (37), warga negara asing asal Malaysia, yang sempat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar soal celah administrasi kependudukan dan proses verifikasi data di tingkat daerah.

Kepala Kanwil DJIm Sumbar, Nurudin, menilai kejadian tersebut harus diklarifikasi secara mendalam untuk memastikan bagaimana proses administrasi kependudukan bisa berjalan hingga seorang WNA memperoleh KTP.

Bacaan Lainnya

“Ketika yang bersangkutan memiliki KTP, tentu kami ingin tahu bagaimana prosedurnya bisa dilalui oleh warga negara asing. Ini yang sedang kami telusuri,” ujar Nurudin di Padang, Rabu (7/10/2025).

Pernah Dideportasi Dua Negara, Kini Kembali Terancam

Nur Amira, perempuan keturunan Malaysia dan Singapura itu, tercatat telah dua kali dideportasi, baik oleh pihak imigrasi Indonesia maupun otoritas Malaysia. Ia sempat tersandung masalah dokumen kewarganegaraan di kedua negara, yang membuat status hukumnya menjadi rumit.

Menurut penjelasan Nurudin, kasus tersebut bukan hanya persoalan hukum keimigrasian, tetapi juga menyangkut koordinasi antarinstansi di bidang kependudukan.

“Kasus ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terulang. Setiap dokumen kependudukan harus benar-benar diverifikasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Nurudin juga memastikan bahwa KTP milik Nur Amira sudah dinonaktifkan setelah proses deportasi dilakukan pada Oktober 2024. Dokumen itu pun telah dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh sebagai pihak penerbit.

“Kami sudah menyerahkan KTP tersebut ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti, dan statusnya kini tidak lagi aktif,” imbuhnya.

DPR Dorong Penyelesaian dengan Aspek Kemanusiaan

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI asal Sumatera Barat, M. Shadiq Pasadigoe, meminta agar kasus Nur Amira ditangani dengan tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Dalam kasus seperti ini, negara memang wajib menegakkan aturan, tetapi jangan lupakan sisi kemanusiaan. Saya berharap penyelesaiannya tetap berlandaskan empati dan prosedur yang benar,” ujar Shadiq saat ditemui di Padang.

Politisi asal Sumbar itu juga telah mendatangi Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, tempat Nur Amira kini ditahan. Ia menyampaikan dukungan moral dan meminta agar semua pihak bersabar menunggu proses penyelesaian administrasi yang sedang berjalan.

“Saya sampaikan kepada yang bersangkutan untuk tetap tenang dan mengikuti prosesnya. Saat ini dokumen-dokumen pendukung sedang diverifikasi, dan koordinasi dengan pihak kedutaan tengah dilakukan,” tutur Shadiq menambahkan.

Pentingnya Integrasi Data dan Pengawasan Administrasi

Kasus Nur Amira menjadi peringatan penting tentang lemahnya sistem verifikasi dokumen antarinstansi. Pihak Imigrasi berharap kejadian ini dapat dijadikan evaluasi nasional untuk memperkuat integrasi data antara Disdukcapil, Imigrasi, dan pihak perwakilan diplomatik.

Nurudin menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai koridor hukum, namun dengan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Kami menjunjung tinggi aturan, tetapi tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam setiap langkah penegakan hukum keimigrasian,” katanya.

Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang menimbulkan kebingungan status kewarganegaraan serta menodai kepercayaan terhadap sistem administrasi negara.

Baca berita lengkap dan perkembangan terkini hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Apakah KTP Digital Bisa Gantikan e-KTP Fisik? Ini Penjelasan Lengkap Wajib Diketahui

Pos terkait