JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu, 28 September 2024, tercatat stabil di angka Rp1.461.000 per gram. Hal ini menunjukkan tidak adanya perubahan harga dibandingkan dengan sehari sebelumnya yang juga berada pada nilai yang sama.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama dipatok pada Rp1.301.000 per gram. Artinya, harga buyback juga tidak mengalami fluktuasi sejak hari sebelumnya.
Potongan Pajak Penjualan Emas
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta kepada PT Antam, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Batangan per Pecahan
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Sabtu, 28 September 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp780.500
- Emas 1 gram: Rp1.461.000
- Emas 2 gram: Rp2.862.000
- Emas 3 gram: Rp4.268.000
- Emas 5 gram: Rp7.080.000
- Emas 10 gram: Rp14.105.000
- Emas 25 gram: Rp35.137.000
- Emas 50 gram: Rp70.195.000
- Emas 100 gram: Rp140.312.000
- Emas 250 gram: Rp350.515.000
- Emas 500 gram: Rp700.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.401.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain potongan pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Harga emas yang stabil seperti ini menjadi informasi penting bagi para investor dan pelaku pasar yang tengah mengamati pergerakan logam mulia sebagai salah satu bentuk investasi.






