Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil UBS Turun Tipis Ini Daftar Lengkap dan Aturan Pajaknya

JurnalLugas.Com — Harga jual emas batangan di Pegadaian hari ini menunjukkan pergerakan beragam untuk tiga merek ternama: Antam, UBS, dan Galeri24. Berdasarkan data resmi Pegadaian, Selasa (24/6), hanya emas UBS yang mengalami penurunan harga, sementara Antam dan Galeri24 stabil di level sebelumnya.

Untuk emas Antam, harga per gram tetap di angka Rp1.997.000, sedangkan Galeri24 juga tidak berubah di level Rp1.922.000 per gram. Di sisi lain, emas UBS turun tipis Rp1.000, dari Rp1.943.000 menjadi Rp1.942.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Pegadaian menyediakan beragam pilihan ukuran emas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, tergantung mereknya. Emas Antam dan Galeri24 tersedia hingga 1 kilogram, sementara UBS hanya hingga 500 gram.

Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini (24 Juni 2025)

💰 Harga Emas Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.050.000
  • 1 gram: Rp1.997.000
  • 2 gram: Rp3.932.000
  • 25 gram: Rp48.483.000
  • 50 gram: Rp96.884.000
  • 100 gram: Rp193.688.000
  • 250 gram: Rp483.947.000
  • 500 gram: Rp967.677.000
  • 1.000 gram: Rp1.935.313.000
Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, UBS Naik Tipis, Galeri24 Aman

💰 Harga Emas UBS:

  • 0,5 gram: Rp1.050.000
  • 1 gram: Rp1.942.000
  • 2 gram: Rp3.853.000
  • 5 gram: Rp9.521.000
  • 10 gram: Rp18.940.000
  • 25 gram: Rp47.256.000
  • 50 gram: Rp94.318.000
  • 100 gram: Rp188.559.000
  • 250 gram: Rp471.260.000
  • 500 gram: Rp941.410.000

💰 Harga Emas Galeri24:

  • 0,5 gram: Rp1.008.000
  • 1 gram: Rp1.922.000
  • 2 gram: Rp3.786.000
  • 5 gram: Rp9.395.000
  • 10 gram: Rp18.740.000
  • 25 gram: Rp46.731.000
  • 50 gram: Rp93.388.000
  • 100 gram: Rp186.685.000
  • 250 gram: Rp466.480.000
  • 500 gram: Rp932.500.000
  • 1.000 gram: Rp1.865.000.000

🧾 Pajak Jual Beli Emas Sesuai Aturan Pemerintah

Dalam transaksi jual beli emas batangan, pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final sebesar 0,25% untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,45% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong oleh penjual resmi seperti Pegadaian atau toko emas berizin saat transaksi dilakukan.

Selain itu, sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap transaksi penjualan kembali (buyback) emas juga dikenakan PPh final dengan tarif serupa. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan kelengkapan administrasi, termasuk NPWP, guna menghindari potongan lebih tinggi.

Baca Juga  Harga Emas Hari ini Mundak

Menurut analis emas dari Komoditas Insight Indonesia, Ardi Winata, stabilnya harga emas hari ini mencerminkan kehati-hatian pasar. “Investor masih wait and see menjelang rilis data inflasi global. Emas tetap jadi pilihan lindung nilai,” ujarnya.

Dengan fluktuasi harga yang terjadi dan ketentuan pajak yang terus diberlakukan, masyarakat diimbau untuk membeli emas di tempat resmi dan mencatat transaksi dengan baik agar tidak mengalami kendala saat menjual kembali.

📌 Kunjungi JurnalLugas.Com untuk informasi ekonomi terkini lainnya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait