JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, mengusulkan bahwa rekomendasi dari anggota DPD seharusnya dapat dijadikan syarat bagi calon kepala daerah yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini diharapkan bisa menjadi alternatif bagi calon independen yang saat ini diwajibkan mengumpulkan KTP sebagai persyaratan administratif.
Menurut Sultan, pengumpulan KTP sebagai syarat pencalonan kepala daerah secara independen sebenarnya sudah dilakukan oleh para anggota DPD. Sebab, anggota DPD RI sendiri terpilih melalui jalur independen yang juga memerlukan pengumpulan KTP.
Dengan demikian, menurutnya, sudah ada representasi formal dalam bentuk DPD, sehingga lembaga ini bisa digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada calon kepala daerah independen.
“Bukankah sudah ada representasi formalnya di DPD? Jadi, DPD bisa mengeluarkan rekomendasi bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen,” ujar Sultan dalam peluncuran buku Green Democracy di Jakarta, pada Jumat, 27 September 2024.
Pilkada Lebih Hemat dan Efisien
Sultan menambahkan bahwa dengan adanya rekomendasi dari anggota DPD, calon independen tidak perlu lagi mengumpulkan KTP dari masyarakat. Hal ini, menurutnya, akan berdampak pada pengurangan biaya politik, sehingga proses politik dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan.
“Ini bisa membuat kerja politik DPD lebih nyata dan langsung terhubung dengan daerah, sehingga posisi DPD lebih jelas dalam konteks Pilkada,” ujarnya.
Meski demikian, Sultan menekankan bahwa gagasan ini masih sebatas pemikiran untuk masa depan sistem politik Indonesia. Ia percaya bahwa konstitusi akan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Evaluasi Sistem Pilkada untuk Masa Depan
Dalam pandangan Sultan, salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan Pilkada saat ini adalah biaya yang tinggi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi untuk menciptakan mekanisme yang lebih ideal, terjangkau, dan efisien.
“Diharapkan Pilkada yang akan datang bisa berlangsung dengan damai dan tidak menimbulkan polarisasi di masyarakat. Namun, saya juga berpikir bahwa suatu saat nanti sistem Pilkada perlu dievaluasi agar biayanya tidak terlalu mahal,” tambahnya.
Melalui gagasannya ini, Sultan mengajak semua pihak untuk memikirkan solusi agar proses pemilihan umum, baik Pilkada maupun Pemilu, bisa berjalan lebih sederhana, murah, dan transparan, tanpa mengurangi esensi demokrasi itu sendiri.
Usulan Sultan B Najamudin membuka diskusi tentang peran anggota DPD dalam memberikan rekomendasi kepada calon kepala daerah independen sebagai alternatif dari pengumpulan KTP.
Selain berpotensi mengurangi biaya politik, gagasan ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi DPD RI dalam proses politik di daerah.
Meski ide ini masih dalam tahap pemikiran, penting bagi semua pihak untuk terus mengevaluasi sistem Pilkada agar dapat berjalan lebih efisien dan tidak memberatkan calon independen serta masyarakat luas.






