Harga Emas Naik Berikut Update Terkini Hari Ini

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Senin pagi, 30 September 2024. Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp3.000 per gram. Dengan demikian, harga emas per gram saat ini berada di angka Rp1.464.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama juga mengalami perubahan, menjadi Rp1.304.000 per gram. Kenaikan ini tentu menjadi perhatian bagi para investor emas yang selalu memantau pergerakan harga logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi yang stabil.

Bacaan Lainnya

Pajak Transaksi Emas Batangan

Transaksi jual beli emas tidak lepas dari ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, tarifnya mencapai 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari nilai total buyback emas.

Baca Juga  Harga Emas Hari Ini Terjun Bebas Begitu juga Harga Buyback Emas

Update Harga Pecahan Emas Antam

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per 30 September 2024, sesuai dengan ukuran pecahan yang tersedia:

  • Emas 0,5 gram: Rp782.000
  • Emas 1 gram: Rp1.464.000
  • Emas 2 gram: Rp2.868.000
  • Emas 3 gram: Rp4.277.000
  • Emas 5 gram: Rp7.095.000
  • Emas 10 gram: Rp14.135.000
  • Emas 25 gram: Rp35.212.000
  • Emas 50 gram: Rp70.345.000
  • Emas 100 gram: Rp140.612.000
  • Emas 250 gram: Rp351.265.000
  • Emas 500 gram: Rp702.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.404.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.

Baca Juga  Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah, Ini Rinciannya

Bagi Anda yang berencana untuk membeli atau menjual emas, informasi terkait harga dan ketentuan pajak ini penting untuk diperhatikan agar dapat memaksimalkan keuntungan investasi. Sebagai salah satu aset lindung nilai yang stabil, emas tetap menjadi pilihan investasi menarik di tengah fluktuasi pasar global.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait