JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan komitmennya untuk melantik tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029, meskipun mereka telah dipecat oleh partainya. Keputusan ini termuat dalam Surat Keputusan nomor 1410 tahun 2024, yang menjadi perubahan kelima atas penetapan anggota DPR terpilih periode tersebut.
Adapun empat calon legislatif (caleg) PKB yang terpilih dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan diberhentikan oleh Mahkamah Partai adalah H. Mafiron dari Dapil Riau II, Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, serta Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V.
Dalam pertimbangannya, KPU menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menolak keputusan Mahkamah Partai PKB yang memberhentikan keempat kader tersebut. Putusan Bawaslu menyebutkan bahwa mereka tetap memenuhi syarat sebagai calon terpilih, sehingga keputusan dari Mahkamah Partai dianggap tidak berlaku.
KPU menyatakan dalam surat keputusannya, “Dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi,” mengacu pada keputusan Mahkamah Partai yang membatalkan pencalonan para kader tersebut.
PKB Belum Beri Penjelasan
Hingga saat ini, PKB belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemecatan empat kader yang meraih dukungan signifikan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing tersebut. Namun, terdapat spekulasi bahwa pemecatan tersebut dipicu oleh perseteruan internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pasca Pemilu 2024.
Beberapa dari kader yang dipecat memiliki hubungan dekat dengan PBNU. Irsyad Yusuf, misalnya, adalah adik dari Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial. Sementara itu, Achmad Ghufron Sirodj dikenal sebagai orang kepercayaan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Keputusan KPU Menggugurkan Pengganti
Selain melantik kembali tiga kader tersebut, KPU juga membatalkan penetapan pengganti sementara yang sebelumnya telah disiapkan. Ali Ahmad yang sebelumnya digantikan oleh Rino Lande, Achmad Ghufron Sirodj digantikan oleh Muhammad Khozin, Irsyad Yusuf oleh Anisah Syakur, dan H. Mafiron oleh Hendri, kini dinyatakan tidak sah dan batal.
Langkah KPU ini menegaskan bahwa proses hukum dan administratif dalam pemilu tetap diutamakan, meski partai politik bisa saja memiliki keputusan internal.
Dengan merujuk pada putusan Bawaslu, KPU berupaya menjaga stabilitas politik dan memastikan kader terpilih tetap mendapatkan haknya untuk dilantik sebagai anggota DPR.
Meski demikian, pertanyaan terkait dinamika internal PKB dan perseteruannya dengan PBNU masih menjadi perhatian publik hingga saat ini.






