Kemenag Tanggapi Sertifikat Halal Produk Bernama “Tuyul”, “Tuak”, “Bir”, dan “Wine”

JurnalLugas.Com – Kementerian Agama (Kemenag), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait video yang viral mengenai beberapa produk bernama “tuyul”, “tuak”, “bir”, dan “wine” yang mendapatkan sertifikat halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menekankan bahwa isu ini lebih berkaitan dengan penamaan produk daripada kehalalan substansi yang terkandung di dalamnya.

Bacaan Lainnya

Penegasan Kehalalan Produk

Mamat menjelaskan, “Masyarakat tidak perlu ragu terhadap produk yang telah bersertifikat halal. Kehalalan produk tersebut telah terjamin melalui proses sertifikasi yang ketat dan telah mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.” Hal ini disampaikan pada konferensi pers yang berlangsung pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Regulasi Terkait Penamaan Produk

Penamaan produk halal sudah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. Regulasi ini menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan mendaftarkan produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau yang tidak etis dalam masyarakat.

Baca Juga  BSU Kemenag Cair! Guru Agama Non ASN Dapat Rp600 Ribu, Ini Cara Cek Penerima, Syarat Pencairan

Namun, meskipun ada regulasi yang ketat, masih ada beberapa produk dengan nama-nama yang kontroversial yang berhasil mendapatkan sertifikat halal. Hal ini terjadi karena terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan nama-nama tertentu.

Menurut data BPJPH, terdapat 61 produk yang menggunakan kata “wine” dan mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, serta 53 produk dengan penetapan halal dari Komite Fatwa. Begitu juga dengan produk yang menggunakan kata “beer”, di mana ada 8 produk dari Komisi Fatwa MUI dan 14 produk dari Komite Fatwa yang bersertifikat halal.

Proses Sertifikasi Halal yang Teliti

Mamat menambahkan bahwa produk-produk dengan nama “wine” dan “beer” yang memperoleh sertifikat halal telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sebanyak 32 produk dari LPPOM dan sisanya berasal dari lembaga lain. Data ini mencerminkan adanya variasi pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk, meskipun aspek kehalalan zat dan prosesnya sudah terjamin.

Baca Juga  KPK Sinyalkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, juga menjelaskan bahwa kondisi ini berada dalam konteks penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang melibatkan banyak pihak sesuai dengan perintah undang-undang.

Kewajiban Sertifikasi Halal

BPJPH mengingatkan semua pihak mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku efektif setelah 17 Oktober 2024. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

“Mari kita fokuskan energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal, bersama masyarakat dan pelaku usaha, untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang semakin dekat,” tutup Mamat.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses sertifikasi halal dan merasa yakin bahwa produk yang telah mendapatkan sertifikat halal telah melalui prosedur yang sesuai dan menjamin kehalalan produk tersebut.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait