Uang Zakat Dipaksa untuk MBG, Kemenag Jelaskan Ini

JurnalLugas.Com — Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa dana zakat tidak dialokasikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat tetap berpegang pada ketentuan syariat Islam, yakni hanya diberikan kepada delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi maupun kebijakan internal yang mengarahkan dana zakat untuk pembiayaan program MBG.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan bahwa zakat merupakan amanah umat yang penggunaannya tidak dapat dicampuradukkan dengan program pemerintah di luar ketentuan syariat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pengelolaan zakat harus mengacu pada aturan agama dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Pengalokasian Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis PAN Kajian Perspektif Ulama

Delapan Golongan Penerima Zakat

Menurut Kemenag, zakat hanya dapat disalurkan kepada fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Delapan kelompok tersebut menjadi dasar utama dalam sistem distribusi zakat nasional.

Prinsip ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib diberikan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur pendistribusian zakat dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, asas keadilan, pemerataan, serta wilayah.

“Pengelolaan zakat tidak boleh keluar dari koridor yang telah ditetapkan. Kepentingan mustahik harus selalu menjadi fokus utama,” ungkap Thobib dalam keterangannya.

Pengelolaan Zakat Dijaga Transparan

Kementerian Agama juga menekankan bahwa dana zakat dikelola secara profesional dan akuntabel melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah. Pengawasan dilakukan secara berlapis untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Baca Juga  BGN Buka Hotline Aduan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Layani Hingga Malam Ini Nomornya

Pengelolaan zakat nasional dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memenuhi ketentuan hukum. Seluruh lembaga tersebut wajib menjalani audit rutin oleh auditor independen.

Kemenag pun mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi demi menjamin transparansi dan kepastian hukum. Langkah ini dinilai penting agar dana zakat benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ajaran Islam.

Simak informasi kebijakan publik dan isu keagamaan terkini lainnya di https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait