KPK Sinyalkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat mengenai sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya akan memaparkan perkembangan penyidikan secara bertahap, termasuk mengungkap siapa saja yang diduga berperan dalam penyalahgunaan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

“Proses penyidikan sedang berjalan. Kami akan sampaikan kepada publik pada waktu yang tepat, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak yang dimaksud adalah mereka yang terlibat langsung dalam keputusan yang berdampak pada potensi kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Budi menuturkan, KPK juga mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Baca Juga  Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Istri Bisa Jadi Saksi Kunci Kasus BJB

KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, potensi kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Tak berhenti di situ, lembaga tersebut juga menemukan indikasi keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji. Dugaan ini diperkuat dengan hasil penelusuran dokumen serta keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin yang disorot adalah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga  KPK Immanuel Ebenezer Terima Ducati & Rp3 Miliar Modus Off the Road

Kemenag saat itu menetapkan pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana serta kuota haji, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait