JurnalLugas.Com – Pada Senin pagi, 14 Oktober 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp5.000. Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di angka Rp1.490.000 per gram.
Penurunan harga ini tentu menjadi perhatian bagi para investor yang sering memantau fluktuasi harga emas sebagai aset investasi yang relatif aman. Di samping itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam pada hari yang sama tercatat sebesar Rp1.340.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback emas.
Harga Pecahan Emas Batangan Antam Terbaru (14 Oktober 2024)
Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan beratnya:
- Emas 0,5 gram: Rp795.000
- Emas 1 gram: Rp1.490.000
- Emas 2 gram: Rp2.920.000
- Emas 3 gram: Rp4.355.000
- Emas 5 gram: Rp7.225.000
- Emas 10 gram: Rp14.490.000
- Emas 25 gram: Rp35.862.000
- Emas 50 gram: Rp71.645.000
- Emas 100 gram: Rp143.212.000
- Emas 250 gram: Rp357.765.000
- Emas 500 gram: Rp715.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.430.600.000
Potongan Pajak pada Pembelian Emas
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen, sementara untuk non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Dengan demikian, para investor yang ingin melakukan transaksi emas perlu memperhatikan ketentuan pajak ini untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal dari investasi emas. Selain itu, fluktuasi harga emas yang terjadi setiap hari bisa menjadi acuan penting dalam menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.
Penurunan harga emas Antam pada 14 Oktober 2024 ini bisa menjadi momentum menarik bagi calon investor. Namun, penting untuk memperhatikan kebijakan perpajakan yang berlaku agar transaksi bisa berjalan sesuai aturan dan menguntungkan.






