JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Rabu pagi, 16 Oktober 2024. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.491.000. Kenaikan ini turut mempengaruhi harga emas di berbagai pecahan yang tersedia.
Selain itu, harga buyback atau jual kembali emas batangan juga tercatat mengalami penyesuaian. Pada hari yang sama, harga buyback emas ditetapkan sebesar Rp1.341.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Setiap transaksi jual dan beli emas di PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut rincian aturan pajak yang berlaku:
- Penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai total buyback.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pajak.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 16 Oktober 2024
Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan berat pecahan:
- 0,5 gram: Rp795.500
- 1 gram: Rp1.491.000
- 2 gram: Rp2.922.000
- 3 gram: Rp4.358.000
- 5 gram: Rp7.230.000
- 10 gram: Rp14.405.000
- 25 gram: Rp35.887.000
- 50 gram: Rp71.695.000
- 100 gram: Rp143.312.000
- 250 gram: Rp358.015.000
- 500 gram: Rp715.820.000
- 1.000 gram: Rp1.431.600.000
Tips Membeli dan Menjual Emas
- Pertimbangkan Waktu: Perubahan harga emas dipengaruhi oleh faktor global, seperti kurs mata uang dan harga emas dunia. Pantau harga secara berkala untuk mendapatkan momen terbaik saat membeli atau menjual.
- Pastikan Kelengkapan Dokumen: Selalu simpan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pendukung saat melakukan transaksi, terutama untuk kebutuhan pajak.
- Pemilihan Pecahan: Pembelian emas dalam pecahan besar umumnya lebih ekonomis karena harga per gram lebih rendah dibandingkan pecahan kecil.
Dengan mengikuti perkembangan harga emas dan memahami regulasi pajak yang berlaku, masyarakat dapat lebih bijak dalam melakukan investasi emas.






