JurnalLugas.Com – Malaysia menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dengan mengalokasikan anggaran sebesar 200 juta ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp700 miliar untuk memperkuat Departemen Audit Negara. Langkah ini ditujukan untuk melakukan audit terhadap sekitar 2.000 perusahaan dan lembaga yang menerima provisi serta jaminan pemerintah.
Anggaran tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai RM173 juta (sekitar Rp612 miliar). Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyampaikan alokasi ini saat membacakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dalam Sidang Dewan Rakyat di Kuala Lumpur pada 18 Oktober 2024.
Fokus Utama: Memerangi Korupsi dan Memperkuat Integritas
Anwar Ibrahim, yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas utamanya sejak awal kepemimpinannya. “Korupsi adalah kanker senyap yang merusak moral masyarakat dan menurunkan kepercayaan investor,” ujarnya. Menurut Anwar, segala upaya pemulihan ekonomi akan sia-sia jika praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyelewengan dana tidak diberantas secara serius.
Ia menekankan bahwa masa depan Malaysia sangat bergantung pada keberhasilan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan wewenang penuh kepada Komisi Pencegahan Korupsi Malaysia (SPRM) untuk melakukan penyelidikan dan membawa pelaku korupsi ke pengadilan tanpa intervensi.
Peningkatan Alokasi untuk SPRM
Data menunjukkan peningkatan 20 persen dalam jumlah penangkapan dan pembukaan surat penyidikan kasus korupsi pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk mendukung kinerja SPRM, pemerintah Malaysia mengalokasikan dana sebesar RM360 juta (lebih dari Rp1,2 triliun) pada 2025, naik dari RM338 juta (lebih dari Rp1,1 triliun) pada 2024.
Strategi Nasional Anti-Korupsi dan Reformasi Kebijakan
Malaysia telah mengimplementasikan Strategi Nasional Anti-Korupsi (NACS) untuk memberantas korupsi secara sistematis dan menyeluruh. Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) terkait Keterbukaan Informasi Publik dan Pengadaan Pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.
Selain itu, undang-undang audit turut direvisi guna memperkuat kewenangan Kepala Audit Negara dalam meninjau penggunaan dana publik. Reformasi ini memungkinkan audit terhadap perusahaan penerima jaminan pemerintah dengan lebih menyeluruh, sesuai prinsip “Follow the public money audit.”
Dengan langkah-langkah tegas dan dukungan kebijakan yang komprehensif, Malaysia berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi. Upaya ini tidak hanya bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat dan investor dalam jangka panjang.
Pemberantasan korupsi akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan masa depan yang lebih cerah bagi Malaysia.






