JurnalLugas.Com – Cyril Ramaphosa, Presiden Afrika Selatan (Afsel), menyatakan bahwa negaranya tengah mempertimbangkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel. Hal ini diungkapkannya kepada anggota parlemen pada Kamis, 17 Oktober 2024, seiring dengan komitmen Afrika Selatan dalam mendukung perjuangan Palestina yang tetap “tidak dapat diganggu gugat.”
Sikap Tegas Ramaphosa dalam Isu Palestina
Ramaphosa menekankan bahwa proses pemutusan hubungan dengan Israel masih dalam tahap pertimbangan serius. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan respons resmi terhadap resolusi yang diajukan oleh Majelis Nasional pada waktu yang tepat. Pernyataan tersebut menanggapi desakan parlemen Afrika Selatan untuk mengakhiri hubungan diplomatik dengan Israel, yang muncul setelah eskalasi konflik Israel di Gaza.
Selain itu, ia juga merespons pertanyaan dari Julius Malema, pemimpin partai Economic Freedom Fighters (EFF), yang menyinggung keputusan Brasil menarik duta besarnya dari Israel. Ramaphosa menegaskan bahwa pemerintahannya tidak “enggan” atau “pengecut” dalam menghadapi isu ini dan tetap memperhatikan berbagai aspek lebih luas sebelum mengambil keputusan final.
Desakan Penutupan Kedutaan Besar Israel
Parlemen Afrika Selatan menginginkan agar kedutaan besar Israel di Pretoria segera ditutup. Keputusan ini sejalan dengan mosi yang sebelumnya disahkan pada Maret 2023, yang bertujuan menurunkan status kedutaan Afrika Selatan di Israel menjadi sekadar kantor penghubung. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Israel yang dianggap melanggar hak asasi rakyat Palestina, termasuk pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat.
Langkah Hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional
Afrika Selatan telah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan kasus terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pada akhir 2023. Gugatan ini menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan serangannya di Gaza. Kasus ini mendapat dukungan dari sejumlah negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia.
Mahkamah mulai menggelar sidang terbuka kasus tersebut pada Januari 2024. Pada Mei, ICJ mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan serangan di Rafah, Gaza selatan. Hingga kini, mahkamah telah mengeluarkan tiga perintah sementara untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak dan meredakan krisis kemanusiaan di wilayah yang diblokade tersebut.
Krisis Kemanusiaan di Gaza
Eskalasi konflik di Gaza telah menelan banyak korban jiwa. Laporan terbaru menyebutkan bahwa lebih dari 42.400 orang tewas akibat serangan Israel di wilayah tersebut. Afrika Selatan, bersama komunitas internasional, terus mendesak penghentian kekerasan dan mencari solusi damai untuk mengakhiri penderitaan rakyat Palestina.
Langkah Afrika Selatan dalam mempertimbangkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel mencerminkan sikap tegas negara itu terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Palestina.
Kebijakan luar negeri Afrika Selatan yang konsisten dalam mendukung perjuangan Palestina menunjukkan bahwa negara ini siap mengambil langkah diplomatik dan hukum untuk mendorong keadilan di kancah internasional.
Keputusan final terkait hubungan diplomatik dengan Israel akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan politik Afrika Selatan di kawasan global.






