Harga Emas Kembali Naik Ini Rincian Harga dan Ketentuan Pajaknya

JurnalLugas.Com – Harga emas Antam pada Kamis, 31 Oktober 2024, tercatat mengalami kenaikan menjadi Rp1.567.000 per gram. Angka ini naik dari harga sehari sebelumnya, yaitu Rp1.560.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas juga turut naik ke Rp1.419.000 per gram. Harga ini merupakan update dari situs resmi Logam Mulia Antam.

Detail Harga Emas Antam Terbaru

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tersedia di Antam:

Bacaan Lainnya
  • Emas 0,5 gram: Rp833.500
  • Emas 1 gram: Rp1.567.000
  • Emas 2 gram: Rp3.074.000
  • Emas 3 gram: Rp4.586.000
  • Emas 5 gram: Rp7.610.000
  • Emas 10 gram: Rp15.165.000
  • Emas 25 gram: Rp37.787.000
  • Emas 50 gram: Rp75.495.000
  • Emas 100 gram: Rp150.912.000
  • Emas 250 gram: Rp377.015.000
  • Emas 500 gram: Rp753.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.507.600.000
Baca Juga  Harga Emas Antam Turun, Ini Rinciannya

Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas

Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas Antam diatur oleh PMK Nomor 34/PMK.10/2017 terkait pajak penghasilan (PPh 22). Berikut penjelasannya:

  1. Pajak Pembelian Emas
    Untuk setiap pembelian emas batangan, dikenakan potongan pajak PPh 22 sebesar:
  • 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembayaran emas ini akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti telah memenuhi kewajiban pajak.
  1. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
    Penjualan emas batangan kembali ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22 dengan ketentuan:
  • 1,5 persen untuk penjual yang memiliki NPWP.
  • 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga penjual akan menerima jumlah yang telah dikurangi dengan pajak tersebut.
Baca Juga  Harga Emas Turun Mengiurkan Investasi

Kenaikan harga emas ini dapat menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berencana untuk berinvestasi dalam emas batangan. Selain itu, pemahaman mengenai ketentuan pajak pembelian dan penjualan emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dapat membantu para investor dalam melakukan transaksi yang sesuai aturan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait