JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengungkapkan rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Kejahatan Siber sebagai langkah konkret dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan berbasis teknologi. Menurut Rano, panja ini dibentuk untuk menanggapi pergeseran modus kejahatan yang tidak lagi hanya berbentuk transaksi langsung, tetapi juga mencakup aktivitas keuangan melalui elektronik dan jaringan digital lainnya.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024, Rano menekankan bahwa keberadaan panja ini akan memperkuat sinergi antara DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Harapannya, melalui Panja Kejahatan Siber, akses data dari PPATK yang dibutuhkan dalam penanganan kejahatan, baik di ranah siber maupun kejahatan finansial lainnya, akan lebih terbuka dan transparan.
“Kami berharap Panja Kejahatan Siber ini akan mempermudah akses terhadap data yang dikumpulkan oleh PPATK. Dengan adanya panja, kami akan bisa memperoleh data yang lebih lengkap untuk setiap kasus kejahatan siber,” jelas Rano.
Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi Antar Lembaga
Lebih lanjut, Rano menyoroti pentingnya keterbukaan data antara PPATK dan Komisi III DPR. Menurutnya, selama ini pihaknya seringkali menerima data yang tidak utuh dari mitra kerja, yang kemudian berdampak pada kesulitan dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.
“Jika diperlukan, rapat bisa dilakukan secara tertutup agar kita bisa lebih memahami rincian data, termasuk terkait jumlah yang sudah diblokir atau dana yang terindikasi terlibat dalam tindak kejahatan,” tegasnya.
Rano juga meminta PPATK agar melaporkan kepada Komisi III jika ada temuan kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa Komisi III akan melakukan intervensi jika terdapat hasil temuan PPATK yang tidak mendapatkan respons atau tindak lanjut dari pihak berwenang.
Pembentukan Tiga Panja Tambahan
Selain Panja Kejahatan Siber, Komisi III DPR RI juga berencana membentuk tiga panja lainnya yang dinilai mendesak dan relevan untuk menghadapi berbagai permasalahan strategis di Indonesia.
Panja tambahan yang akan dibentuk meliputi Panja Penegakan Hukum Sumber Daya Alam, Panja Narkoba, dan Panja Mafia Tanah. Menurut Rano, keempat panja ini akan saling terintegrasi dalam upaya mengakses informasi yang dikumpulkan PPATK untuk kepentingan investigasi yang lebih mendalam.
“Transaksi keuangan terkait kejahatan siber, narkoba, mafia tanah, dan eksploitasi sumber daya alam tentu membutuhkan informasi lengkap dari PPATK. Hal ini akan memudahkan kami dalam menindaklanjuti berbagai kasus yang mengancam keamanan dan ketertiban negara,” tambah Rano.
Pembentukan Panja Kejahatan Siber dan tiga panja lainnya menunjukkan keseriusan DPR RI dalam menghadapi tantangan baru di bidang kejahatan digital dan keuangan.
Dengan adanya panja ini, diharapkan upaya kolaboratif antar lembaga terkait seperti PPATK dan penegak hukum dapat berjalan lebih efektif dalam memberantas kejahatan siber dan kejahatan keuangan di Indonesia. Transparansi data dan sinergi antarlembaga akan menjadi kunci utama keberhasilan panja dalam melaksanakan tugasnya.
Komitmen DPR RI ini juga diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang kuat, akuntabel, dan mampu mengatasi berbagai modus operandi kejahatan yang terus berkembang di era digital.






