JurnalLugas.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membawa 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang sejumlah kabupaten dan kota di Pulau Kalimantan ke tahap berikutnya sebagai usul resmi DPR.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui dasar hukum pemerintahan daerah agar lebih selaras dengan perkembangan administrasi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan nasional.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap usulan legislasi yang sebelumnya berasal dari Komisi II DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat sekaligus meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap paket regulasi tersebut.
Mayoritas anggota menyatakan setuju sehingga seluruh rancangan resmi berstatus sebagai usul DPR.
Sebanyak 15 RUU itu mencakup sejumlah daerah di tiga provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Wilayah yang masuk dalam pembahasan meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kota Pontianak, Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, serta Hulu Sungai Tengah.
Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting karena sebagian aturan mengenai pembentukan daerah masih mengacu pada produk hukum yang sudah berusia puluhan tahun.
Seiring berkembangnya tata kelola pemerintahan dan kebutuhan pelayanan publik, penyesuaian regulasi dianggap diperlukan agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa penyusunan seluruh RUU dilakukan secara terbatas dengan menitikberatkan pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.
“Kami telah menyerap aspirasi pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi dalam proses penyusunannya,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian dari penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Aspirasi dari berbagai pihak di daerah menjadi bahan utama untuk menyempurnakan substansi setiap rancangan undang-undang.
Keterlibatan pemerintah daerah dan unsur masyarakat dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Dengan demikian, implementasi aturan nantinya diharapkan berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Selain memperkuat landasan hukum, pembaruan undang-undang mengenai kabupaten dan kota juga diyakini dapat memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga perencanaan pembangunan jangka panjang di wilayah masing-masing.
Setelah disepakati sebagai usul DPR, pembahasan akan memasuki tahapan legislasi berikutnya bersama pemerintah sesuai mekanisme yang diatur dalam proses pembentukan undang-undang.
Hasil akhir nantinya diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda nasional dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah melalui pembaruan regulasi yang lebih modern, relevan, dan selaras dengan kondisi terkini.
Baca juga berita nasional, politik, ekonomi, dan informasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






