JurnalLugas.Com – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Fokus utama rapat ini adalah membahas urgensi pembentukan instansi tunggal dalam sistem keamanan laut Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), menyoroti adanya enam instansi yang memiliki kewenangan dalam keamanan laut, yaitu:
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Banyaknya instansi yang terlibat justru menyebabkan tumpang tindih kewenangan serta kesulitan dalam koordinasi. Hal ini berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.
Potensi Kerugian Negara Akibat Kejahatan Laut
Data dari Bea Cukai dan KKP menunjukkan bahwa kerugian negara akibat perdagangan ilegal dan penangkapan ikan ilegal mencapai Rp7,6 triliun. Namun, angka ini diyakini masih di bawah kenyataan karena adanya aktivitas ilegal lain yang tidak terdeteksi.
Aher menegaskan bahwa dengan luasnya wilayah laut Indonesia—mencakup dua pertiga dari total wilayah negara—diperlukan sebuah lembaga tunggal yang bertanggung jawab penuh atas keamanan laut. Instansi ini diharapkan mampu mengurangi potensi kerugian negara sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Regulasi yang Mengatur Keamanan Laut
Saat ini, keamanan laut Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menjadi dasar bagi pembentukan Bakamla melalui Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Dalam revisi terbaru ini, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) tidak lagi disebut sebagai “coast guard Indonesia”, menghapus potensi dualisme peran dengan Bakamla.
Aher menekankan perlunya peningkatan status hukum Bakamla dari sekadar peraturan presiden menjadi undang-undang yang lebih kuat. Hal ini penting agar Bakamla dapat berfungsi optimal sebagai penjaga keamanan laut yang memiliki kewenangan penuh.
Pentingnya pembentukan instansi tunggal dalam sistem keamanan laut Indonesia menjadi sorotan utama dalam rapat Komisi I DPR RI. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, efektivitas pengawasan, serta mengurangi kerugian negara akibat aktivitas ilegal di laut.
Dengan regulasi yang lebih kuat, diharapkan Bakamla dapat menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan laut secara lebih optimal.
Baca juga berita terkini lainnya di JurnalLugas.Com.






