JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lebih cepat dari jadwal setelah pemohon tidak hadir tanpa keterangan, Rabu (8/4/2026).
Perkara bernomor 117/PUU-XXIV/2026 ini menguji aturan yang dinilai belum mengatur batas masa jabatan anggota legislatif secara tegas. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Namun, jalannya persidangan berlangsung singkat. Pemohon, Fahrizal, tidak tampak hadir meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.
“Pemohon telah dipanggil secara patut, bahkan ditegaskan kembali dalam persidangan terbuka. Namun yang bersangkutan tetap tidak hadir,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK.
Sidang Tidak Dapat Dilanjutkan
Ketidakhadiran pemohon membuat majelis hakim tidak dapat melanjutkan pemeriksaan substansi perkara. Dalam forum terbuka, Ketua MK langsung menyatakan sidang pendahuluan selesai dan ditutup.
Menurut Suhartoyo, absennya pemohon tanpa alasan yang jelas menjadi dasar penghentian proses awal tersebut. Selanjutnya, hasil persidangan akan dilaporkan ke rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan langkah berikutnya.
“Karena tidak hadir tanpa alasan yang patut, sidang tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Gugatan Soal Batas Kekuasaan Legislatif
Permohonan uji materi ini sebelumnya didaftarkan pada 26 Maret 2026. Pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak membatasi masa jabatan anggota legislatif seperti halnya presiden dan kepala daerah yang dibatasi maksimal dua periode.
Dalam argumentasinya, pemohon menilai ketiadaan batas masa jabatan berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan di parlemen. Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang terbentuknya oligarki politik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Pemohon juga menyoroti bahwa fungsi legislatif yang mencakup pembentukan undang-undang, pengawasan pemerintah, hingga pengelolaan anggaran memiliki kekuatan besar yang seharusnya diimbangi dengan pembatasan masa jabatan.
“Tanpa pembatasan, ada risiko lahirnya kekuasaan politik yang mengakar dan sulit dikontrol,” demikian inti argumen yang tertuang dalam berkas permohonan.
Isu Lama yang Kembali Mengemuka
Wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif bukan hal baru dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Selama ini, sistem pemilu memungkinkan anggota DPR atau DPRD terpilih berkali-kali tanpa batas periode selama masih memperoleh dukungan pemilih.
Di satu sisi, mekanisme ini dianggap sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Namun di sisi lain, kritik muncul karena berpotensi menciptakan dominasi elite politik tertentu dalam jangka panjang.
Sidang MK kali ini menjadi salah satu pintu untuk menguji kembali relevansi aturan tersebut di tengah tuntutan reformasi politik yang lebih akuntabel.
Menunggu Sikap MK
Meski sidang awal telah ditutup, publik masih menunggu apakah perkara ini akan berlanjut atau gugur secara administratif. Keputusan tersebut akan ditentukan dalam rapat internal para hakim konstitusi.
Apabila dilanjutkan, perkara ini berpotensi menjadi momentum penting dalam menata ulang sistem pembatasan kekuasaan di lembaga legislatif Indonesia.
Namun untuk saat ini, absennya pemohon justru menjadi sorotan utama sebuah ironi di tengah upaya menggugat isu besar terkait demokrasi dan kekuasaan.
Baca berita menarik lainnya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






