JurnalLugas.Com – Pada hari Kamis, 14 November 2024, harga emas Antam tercatat mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram menurun sebesar Rp11.000, sehingga saat ini harga jualnya adalah Rp1.466.000 per gram.
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.316.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual-beli emas dikenakan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan (14 November 2024)
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di situs Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp783.000
- 1 gram: Rp1.466.000
- 2 gram: Rp2.872.000
- 3 gram: Rp4.283.000
- 5 gram: Rp7.105.000
- 10 gram: Rp14.155.000
- 25 gram: Rp35.262.000
- 50 gram: Rp70.445.000
- 100 gram: Rp140.812.000
- 250 gram: Rp351.765.000
- 500 gram: Rp703.320.000
- 1.000 gram: Rp1.406.600.000
Ketentuan Pajak untuk Pembelian Emas
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pelaporan pajak.
Catatan untuk Investor Emas
Penurunan harga emas Antam dapat menjadi peluang bagi investor yang ingin membeli atau menambah aset emas. Namun, penting bagi investor untuk selalu memperhatikan kebijakan perpajakan dan memperhitungkan potongan pajak yang berlaku sesuai regulasi terbaru.






